Ulama Di Kabupaten Lebak Menyampaikan Desak Pelaku Perusak Hutan dan Gunung Diproses Secara Hukum

  • Bagikan

Cekfaktainfo Lebak – Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, KH Hasan Basri, mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan hutan dan gunung. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hingga bencana alam jika tidak segera ditangani secara serius.

“Semua pelaku perusak hutan dan gunung harus diberantas sesuai peraturan yang berlaku agar menimbulkan efek jera,” kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Cihelang, Rangkasbitung, Rabu (24/12/2025).

PASANG IKLAN

Menurut dia, dalam Alquran Surah Ar-Rum ayat 41 dijelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat ulah manusia. Kerusakan tersebut dapat menimbulkan bencana, pencemaran udara, air, dan tanah, sekaligus menjadi peringatan agar manusia menyadari kesalahannya dan kembali bertobat.

Karena itu, KH Hasan Basri menegaskan kawasan hutan tidak boleh dirusak melalui penebangan liar, begitu pula gunung tidak boleh digunduli dengan aktivitas pertambangan ilegal.

“Jika hutan dan gunung rusak, dampaknya bisa berupa longsor, banjir, hingga pencemaran lingkungan. Apalagi jika ada aktivitas penambangan emas ilegal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penambangan emas ilegal umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri yang dapat membahayakan kesehatan manusia serta merusak ekosistem.

Atas dasar itu, pihaknya mendukung langkah tegas aparat untuk memproses hukum para pelaku perusakan kawasan hutan dan gunung. Menurut ajaran Islam, tindakan merusak lingkungan hukumnya haram karena membawa kemudaratan bagi umat manusia.

“Kegiatan pertambangan boleh dilakukan jika sudah melalui kajian khusus dan memiliki izin resmi dari pemerintah,” kata KH Hasan Basri.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa penambangan ilegal di kawasan konservasi hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, ia menilai penertiban kawasan konservasi hutan dari aktivitas tambang ilegal harus segera dipercepat.

“Kami membahas penertiban kawasan konservasi hutan dari penambang-penambang liar,” kata Andra Soni Gubernur Banten .

Di tempat terpisah, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengungkapkan bahwa kepolisian telah mengungkap 10 kasus penambangan ilegal selama periode Oktober–November 2025. Kasus tersebut terdiri atas lima kasus galian C dan lima kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.

“Semua pelaku perusak hutan dan gunung harus diberantas sesuai peraturan yang berlaku agar menimbulkan efek jera,Bagi penambang liar kusus nya di wilayah Banten” .ujar nya.

(Murdiyana Addy)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *