Cekfaktainfo Lebak -Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) yang masih menjalankan dana bergulir masyarakat (DBM) diberi pendampingan implementasi Perbup Nomor 62 Tahun 2024.
Pendampingan Perbup tentang BUMDesma diberikan Tim Pembina yang terdiri dari Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) dan Bagian Hukum Setda Lebak.
“Di Lebak ada 13 BUMDesma yang masih menjalankan DBM sudah kita berikan pendampingan implementasi Perbup tersebut,” kata Kabid Pembinaan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (P2LKD) DPMD Lebak, Agus Suherli kepada kami”Senin (5/1/2026).
Agus mengatakan, salah satu tujuan pendampingan tersebut mengingat BUMDesma harus segera menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) tahun 2026.
“Dasar penyusunannya dari pendapatan tahun 2025. Termasuk segera melaksanakan MAD (Musyawarah antar desa) dengan catatan diperiksa dulu oleh pengawas BUMDesma,” ujar Agus.
Dijelaskan Agus, salah satu poin yang cukup penting diatur dalam Perbup tersebut mengenai bagi hasil usaha yang dilakukan oleh BUMDesma.
“Berapa persen untuk cadangan kas, lalu operasional pelaksana, penasihat dan pengawas, dana sosial, reward kelembagaan hingga berapa untuk PADes (Pendapatan asli desa) jika mendapatkan modal dari desa,” paparnya.
“Kebetulan untuk BUMDesma yang berjalan ini belum ada realisasi permodalan dari desa sehingga tidak ada PADes. Dana SPP (Simpan pinjam perempuan) yang digulirkan saat ini merupakan modal masyarakat desa,” pungkasnya.
Perbup yang telah disosialisasikan, maka akan menjadi pegangan bagi BUMDesma dalam menjalankan usahanya.
“(Murdiyana Addy)








