Masarakat Bayah Mengeluhkan Adanya Kemunculan Polusi Pencemaran Udara Diduga Kembali Terjadi di Area PT. Cemindo Gemilang

  • Bagikan

Cekfaktainfo LEBAK -Lagi-lagi dugaan Pencemaran Lingkungan hidup diduga kembali terjadi di kawasan Pabrik Semen PT. Cemindo Gemilang (CG) yang berlokasi di Jalan Raya Bayah – Pelabuhan Ratu KM7 Desa Damasari, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Rabu 28/01/2026

Peristiwa Asap tebal yang menyelimuti kawasan pabrik PT. CG terjadi diduga akibat sistem Dust collector nya yang bermasalah. Sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran udara yang dapat merusak kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan serta mengganggu estetika kenyamanan lingkungan.

PASANG IKLAN

“Secara substansi dampak pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh. Sehingga sebagian besar dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.

Masarakat inisial (H) mengeluhkan dan mengadu pada kami untuk bagay mana cara penyampaian nya agar di sampai kan kepada pihak PT.semindo gemilang juga ke pada pemerintah menegur pihak PT Semindo gemilang agar memperbaiki sistem produksi, agar tidak mengeluarkan polusi yang hampir setiap hari sudah hampir 3 bulan terakhir ini sampai saat ini warga merasa sesak dengan ada nya kemunculan abu polusi dari produksi PT Semindo gemilang .

“tentunya merupakan bagian dari pada tanggungjawab pemerintah sebagaimana Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 63 ayat (3) huruf (p) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pencemaran Lingkungan hidup yang diduga akibat kegiatan Perusahaan PT. CG tentunya bukan kali ini saja terjadi, ini sudah kesekian kalinya, namun kami sangat menyayangkan atas kinerja Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Lebak yang terkesan tidak transparans terhadap masyarakat lebak selatan (publik) atas hasil tindak lanjut pemeriksaan dugaan-dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di PT. CG selama ini.

“Ini kan sudah dijelas Menurut (H)diatur di dalam pasal 62 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa Sistem Informasi Lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada Masyarakat. Lantas kenapa pejabat DLHK Lebak terkesan bungkam. Ada apa dengan DLHK Lebak”.ujarnya (H)

“(Murdiyana Addy/Suheri)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *