Cekfaktainfo Lebak – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, meminta seluruh perusahaan yang ada di Lebak, Provinsi Banten memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2026 kepada para karyawan sesuai ketentuan berlaku.
THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan, sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras selama satu tahun bekerja.
“THR itu hak karyawan, maka perusahaan wajib memberikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam sambungan telepon, Kamis (5/3/2026).
“Tapi sejauh ini jarang yah, kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR,” tambahnya.
Orang nomor dua di Lebak itu mengatakan, aturan pemberian THR sudah secara otomatis diatur oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
“Aturan THR sudah otomatis yah ke Disnaker, soalnya tiap tahun kita lebaran,” katanya.
Menurut Amir, THR wajib diberikan kepada karyawan tujuh hari sebelum lebaran.
“Baiknya sebelum H-7 lebaran, tapi tergantung kondisi keuangan mereka,” ujarnya.
“Tapi bagusnya lebih cepat lebih baik,” tambahnya.
Amir berharap semua karyawan mendapatkan haknya, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Karena tadi THR haknya karyawan, dan perusahaan wajib memberikan,” pungkasnya.
“(Murdiyana Addy)








