Benarkah Aktivitas Tambang di Tanjung Niur Sudah Dihentikan? DPRD Babel Temukan Indikasi Sebaliknya

  • Bagikan

Cek Fakta.Info, PANGKALPINANG – Klaim penghentian aktivitas tambang di perairan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, yang disampaikan oleh PT Timah Tbk, dipertanyakan dalam forum resmi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Fakta di lapangan menunjukkan indikasi berbeda.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), perwakilan perusahaan, Hendra, menyatakan bahwa aktivitas tambang telah dihentikan.

PASANG IKLAN

Namun, ia juga mengakui adanya operasional yang sempat kembali berjalan pada akhir pekan lalu.

Pernyataan ini menjadi titik krusial.
Apa yang Diklaim?

Perusahaan menyebut tidak mengetahui secara pasti batas koordinat antara wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan zona tangkap nelayan. Selain itu, disampaikan bahwa aktivitas telah dihentikan.

Apa Fakta di Lapangan?

Perwakilan masyarakat, Johan, membantah klaim tersebut. Ia menegaskan aktivitas tambang masih berlangsung saat klaim penghentian disampaikan.

“Kalau memang berhenti, kenapa masih beroperasi? Ini bertolak belakang dengan kenyataan,” ujarnya.

Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan antara laporan internal perusahaan dengan kondisi riil di lapangan.

Apa Kata Pemerintah Setempat?

Camat Tempilang, Rusian, menegaskan bahwa wilayah tersebut sejak lama telah disepakati sebagai zona steril dari tambang.

Kesepakatan itu berlangsung sejak 2012 hingga 2017, melibatkan masyarakat, pemerintah kecamatan, dan unsur legislatif.

Apa Temuan DPRD?

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengungkap fakta penting: sekitar 90 persen warga Tanjung Niur adalah nelayan.

Artinya, wilayah tersebut secara sosial dan ekonomi merupakan zona tangkap yang harus dilindungi.

DPRD pun mengeluarkan rekomendasi tegas, termasuk inspeksi mendadak dan ancaman pencabutan kerja sama terhadap CV Pelangi Berkah jika pelanggaran terbukti.

Bagaimana Menilai Klaim Ini?

Berdasarkan perbandingan antara pernyataan perusahaan dan kesaksian masyarakat serta pemerintah setempat, terdapat indikasi kuat bahwa:

  1. Klaim penghentian aktivitas tidak sepenuhnya akurat,
  2. Terdapat potensi ketidaksesuaian laporan internal,
  3. Aktivitas tambang diduga masih berlangsung secara sporadis.

 

Klaim bahwa aktivitas tambang di Tanjung Niur telah berhenti belum dapat diverifikasi sebagai fakta utuh.

Data dari masyarakat dan temuan DPRD justru menunjukkan indikasi sebaliknya.

Dalam konteks ini, transparansi data, verifikasi lapangan, dan penegakan regulasi menjadi kunci.

Tanpa itu, konflik ruang laut akan terus berulang, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya akan semakin tergerus.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *