CEK FAKTA: “Karpet Merah” Paspor PMI Ilegal, Lidik Pro–Imigrasi Ada Apa Gerangan?

  • Bagikan

MAKASSAR— Isu dugaan praktik “karpet merah” dalam penerbitan paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Sulawesi Selatan kembali mencuat ke ruang publik.

Sorotan tak hanya tertuju pada kinerja jajaran imigrasi di daerah, tetapi juga pada dinamika relasi antara lembaga pengawas sipil dan institusi negara yang kini tampak berjalan dalam dua arus: kritik keras dan pendekatan kemitraan.

PASANG IKLAN

Sebelumnya, Badan Investigasi Nasional Lidik Pro Sulsel mengungkap temuan investigatif terkait dugaan adanya jalur khusus bagi calo dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dan Kelas II TPI Parepare.

Dalam keterangannya, Kepala BINPRO Lidik Pro Sulsel, Ismar, SH, menyebut adanya pola tertentu yang diduga dimanfaatkan oknum internal.

“Hari Senin dan Kamis kerap menjadi waktu ‘aman’. Prosedur yang seharusnya ketat justru terlihat longgar dan terkesan diatur,” ungkapnya.

Temuan tersebut diperkuat dengan indikasi banyaknya PMI bermasalah di luar negeri yang diketahui menggunakan paspor terbitan wilayah tersebut.

Atas dasar itu, Lidik Pro mendesak evaluasi total hingga pencopotan pejabat terkait di lingkungan Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Selatan.

Namun di tengah gelombang kritik tersebut, publik justru dikejutkan oleh pertemuan antara Lidik Pro dan jajaran Kanwil Imigrasi Sulsel dalam suasana santai bertajuk “ngopi bareng”.

Tak ada angin tak ada hujan tiba tiba Pertemuan membahas program Desa Binaan Imigrasi, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta penguatan edukasi layanan paspor berbasis prosedur resmi.

Dikutip dari Suaralidik, Sekretaris Jenderal Lidik Pro, M. Darwis K, menilai komunikasi antara aktivis dan pemerintah merupakan langkah positif.

“Hubungan antara lembaga pemerintah dan aktivis harus didasarkan pada kekeluargaan. Kritik yang kami sampaikan harus disertai solusi, demi pelayanan yang transparan dan berintegritas,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memantik beragam reaksi. Di satu sisi, pendekatan kolaboratif dianggap sebagai langkah konstruktif dalam memperbaiki pelayanan publik.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan kritis: apakah kedekatan ini akan tetap menjaga independensi pengawasan, atau justru melahirkan kompromi?

Situasi semakin kompleks dengan beredarnya dugaan adanya komunikasi tidak resmi kepada jurnalis terkait pemberitaan kasus ini.

Meski belum terverifikasi secara institusional, indikasi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers jika benar terjadi intervensi.
Secara normatif, praktik pengiriman PMI non-prosedural memang menjadi persoalan serius nasional.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara tegas melarang segala bentuk fasilitasi ilegal, termasuk penyalahgunaan dokumen resmi seperti paspor.

Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar pada benar atau tidaknya dugaan “karpet merah”, tetapi juga menyangkut konsistensi sikap semua pihak—baik pengawas, aparat, maupun pemangku kebijakan.

Publik berhak mendapatkan kejelasan: apakah ini murni upaya perbaikan sistem melalui kolaborasi, atau ada sesuatu yang lebih dalam yang belum terungkap?

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi yang komprehensif dari pihak Imigrasi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, Lidik Pro menyatakan tetap akan mengawal isu ini hingga tuntas.

Satu hal yang pasti, dalam isu yang menyangkut nasib pekerja migran, integritas pelayanan publik, dan kebebasan pers—transparansi bukan sekadar tuntutan moral, melainkan keharusan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *