CEKFAKTA.INFO, BUTON TENGAH, SULAWESI TENGGARA – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Tengah senilai sekitar Rp146 miliar kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari Satuan Mahasiswa Pemuda Rasionalis Agamis dan Sosialis (SAMURAIS) yang menilai terdapat persoalan serius terkait dugaan belum dibayarkannya sejumlah pekerjaan subkontraktor lokal.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar di Buton Tengah, Rabu (10/6/2026), massa mendesak aparat penegak hukum menelusuri berbagai dugaan yang muncul di balik pelaksanaan proyek yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) sektor kesehatan tersebut.
Koordinator lapangan SAMURAIS, Gery, menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya hak-hak subkontraktor yang belum terpenuhi meskipun pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Menurut Gery, hasil penelusuran organisasi yang dipimpinnya menunjukkan kontraktor utama proyek diduga telah menerima pencairan anggaran dalam jumlah besar, sementara sejumlah vendor dan subkontraktor lokal mengaku belum memperoleh pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
“Jika benar terdapat pekerjaan yang telah diterima dan dimanfaatkan namun belum dibayarkan, maka persoalan ini harus ditelusuri secara transparan karena menyangkut hak pelaku usaha lokal,” ujar Gery.
SAMURAIS menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi terhadap pelaku usaha daerah yang terlibat dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Klaim Kebocoran Konstruksi Dipersoalkan
Aktivis juga menyoroti alasan yang sebelumnya disebut-sebut menjadi dasar belum dilakukannya pembayaran, yakni adanya dugaan kebocoran konstruksi pada sebagian pekerjaan.
Namun, pihak SAMURAIS membantah tudingan tersebut. Mereka mengklaim pekerjaan yang menjadi tanggung jawab subkontraktor telah melalui proses pengawasan teknis, pengujian fungsional, dan verifikasi lapangan.
Gery menyatakan dokumentasi hasil pengujian tersedia dan dapat diperiksa oleh pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses klarifikasi maupun penyelidikan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi yang dapat diverifikasi dari pihak kontraktor utama mengenai detail sengketa pekerjaan maupun status pembayaran yang dipersoalkan.
Sejumlah Regulasi Disorot
Dalam pernyataan sikapnya, SAMURAIS turut mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, Undang-Undang Jasa Konstruksi, Peraturan Mahkamah Agung tentang Tindak Pidana Korporasi, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun demikian, keberadaan unsur pidana maupun pelanggaran hukum lainnya hanya dapat ditentukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, audit, serta pembuktian yang dilakukan oleh lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ancam Bawa Persoalan ke Jakarta
Dalam aksinya, SAMURAIS menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, mendesak penyelesaian pembayaran kepada vendor dan subkontraktor, serta mengancam akan menggelar aksi lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
Polemik ini memperlihatkan bahwa pembangunan proyek strategis tidak hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cakra-Griska belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh SAMURAIS. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dan akurasi pemberitaan.








