Morowali – Pernyataan Kepala Desa Ululere, Arman, yang menyebut tidak ada sejarah tanah adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba memunculkan perdebatan baru.
Di sisi lain, Gusti Riadi menunjukkan sejumlah dokumen pemerintahan yang menurutnya justru memuat pengakuan administratif mengenai tanah leluhur dan riwayat pertanahan di kawasan tersebut.
Lalu, bagaimana fakta yang dapat diverifikasi?
Klaim Pertama: Gusti Riadi Mengaku sebagai Warga Desa Ululere
Dalam keterangannya kepada media, Arman menyatakan Gusti Riadi bukan warga Desa Ululere dan disebut hanya mengaku sebagai warga sekaligus perwakilan masyarakat adat.
Gusti Riadi membantah pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere.
Ia menyatakan dirinya hadir sebagai perwakilan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI, bukan sebagai warga desa.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pernyataan antara kedua pihak yang hingga kini belum disertai dokumen resmi mengenai klaim bahwa Gusti Riadi pernah menyatakan dirinya sebagai warga Desa Ululere.
Klaim Kedua: Tidak Pernah Ada Tanah Adat Bungku di Seba-seba
Arman menyatakan hasil verifikasi pemerintah desa tidak menemukan sejarah tanah adat maupun tanah ulayat.
Gusti Riadi memperlihatkan sejumlah dokumen administrasi pemerintahan yang diterbitkan dalam kurun waktu berbeda, antara lain:
- Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Ululere Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012;
- Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Tahun 2013;
- Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali Tahun 2015;
- Dokumen Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022;
- Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/061/Ro.Huk tertanggal 10 Februari 2025 mengenai penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.
Keberadaan dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa terdapat catatan administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan klaim tanah leluhur.
Namun, keberadaan dokumen administratif tidak serta-merta menjadi penetapan akhir mengenai status hak atas tanah, karena penentuannya tetap harus melalui mekanisme hukum dan kewenangan instansi yang berwenang.
Fakta Lain: Perbedaan Penyebutan Lokasi
Tim juga mencermati surat balasan somasi PT Vale Indonesia Tbk Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, objek yang dipersoalkan beberapa kali disebut berada di wilayah Bahodopi.
Sementara sejumlah dokumen administrasi pemerintahan yang ditunjukkan Gusti Riadi menyebut kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Perbedaan penyebutan lokasi ini merupakan fakta administratif yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari instansi berwenang.
Pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak ulayat juga diakui dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
Sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui sesuai ketentuan hukum.
Adapun tata cara identifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Berdasarkan dokumen dan pernyataan yang tersedia, belum dapat disimpulkan bahwa klaim “tidak pernah ada tanah adat di Seba-seba” merupakan fakta yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, keberadaan sejumlah dokumen pemerintahan menunjukkan adanya catatan administratif yang berkaitan dengan tanah leluhur dan penyelesaian pertanahan.
Namun, dokumen tersebut juga belum otomatis menjadi penetapan hak tanpa proses verifikasi, validasi, dan penetapan oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini semestinya bertumpu pada pemeriksaan dokumen, data yuridis, data fisik, fakta lapangan, sejarah, serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada pernyataan salah satu pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari Pemerintah Desa Ululere maupun PT Vale Indonesia Tbk terkait perbedaan penyebutan lokasi dalam surat balasan somasi dengan sejumlah dokumen pemerintahan yang diajukan masyarakat adat.








