CEKFAKTA, LUWU TIMUR – Pesan Presiden RI Prabowo Subianto agar masyarakat aktif mengawasi aparatur negara kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat adat Kerajaan Bungku.
Pesan tersebut bahkan dipraktikkan langsung oleh seorang warga adat saat menerima kedatangan rombongan pengantar Surat Undangan Klarifikasi dari Satreskrim Polres Morowali.
Adalah Ir. Gusti Riadi, warga masyarakat adat Kerajaan Bungku yang mengaku merekam seluruh proses kedatangan rombongan tersebut menggunakan telepon genggam.
Menurutnya, perekaman dilakukan sebagai bentuk dokumentasi dan pengawasan publik, bukan sebagai upaya menghalangi proses hukum.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi saya juga berhak mendokumentasikan peristiwa ini karena saya tidak mengetahui siapa pelapornya dan saya juga tidak mengetahui secara jelas objek yang dimaksud dalam surat tersebut,” ujar Gusti Riadi kepada redaksi.
Langkah itu, kata dia, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang meminta masyarakat memanfaatkan teknologi untuk mengawasi aparatur negara.
“Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” demikian pernyataan Presiden yang beredar luas di berbagai media.
Kehadiran Sejumlah Pihak Menjadi Sorotan
Berdasarkan dokumen tanda terima yang diperoleh redaksi, Surat Undangan Klarifikasi diterima pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Dokumentasi yang beredar juga menunjukkan adanya kendaraan operasional berupa mobil pikap kabin ganda (double cabin) Isuzu berwarna putih bernomor polisi DP 1767 GO yang menurut informasi digunakan dalam kegiatan tersebut.
Perhatian publik kemudian tertuju pada kehadiran sejumlah unsur dalam satu rangkaian kegiatan penyerahan surat tersebut.
Bagi sebagian masyarakat adat Bungku, persoalan utamanya bukanlah keberadaan proses hukum itu sendiri, melainkan perlunya kejelasan mengenai mekanisme, kapasitas, dan peran masing-masing pihak yang hadir.
Dalam perkara yang berkaitan dengan konflik agraria, transparansi prosedur dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi adanya kedekatan antara aparat negara dan salah satu pihak yang berkepentingan.
Sengketa Seba-Seba Masih Menunggu Kepastian
Pertanyaan tersebut muncul di tengah sengketa lahan Seba-Seba yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari perjuangan masyarakat adat Kerajaan Bungku.
Berbagai upaya konstitusional disebut telah ditempuh, mulai dari penyampaian surat kepada Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Kapolri, Komnas HAM hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat adat juga mengaku terus memperjuangkan kepastian hukum atas wilayah yang mereka yakini sebagai bagian dari ruang hidup dan warisan leluhur yang dijaga secara turun-temurun.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah sebelumnya disebut pernah menyampaikan bahwa status lahan di kawasan tersebut masih memerlukan pendapat hukum dari pemerintah pusat guna memperoleh kepastian hukum final.
Karena itu, setiap perkembangan yang berkaitan dengan kawasan Seba-Seba selalu menjadi perhatian publik.
Profesionalitas dan Kepercayaan Publik
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa TNI dan Polri adalah milik rakyat dan harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Pernyataan tersebut kini menjadi refleksi di tengah berkembangnya pertanyaan masyarakat adat Bungku mengenai posisi aparat negara dalam konflik agraria yang belum sepenuhnya selesai.
Dalam negara hukum, kepercayaan masyarakat terhadap aparat tidak hanya dibangun melalui kewenangan yang dimiliki, tetapi juga melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan kesediaan memberikan penjelasan atas setiap tindakan yang menimbulkan pertanyaan di ruang publik.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Morowali terkait identitas pelapor, dasar pemanggilan, maupun mekanisme penyampaian Surat Undangan Klarifikasi tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penyidik Satreskrim Polres Morowali yang menangani perkara tersebut, Ipda Muhammad Rafid, S.Tr.K., menyampaikan:
“Waalaikumsalam pak. Besok kami jawab ya pak secara detail. Terima kasih.”
Namun hingga berita ini ditayangkan, penjelasan lanjutan yang dijanjikan tersebut belum diterima redaksi.
Pihak TNI maupun PT Vale Indonesia Tbk juga belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang berkembang.
Dasar Hukum
Pasal 28F UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjamin hak atas keadilan dan perlindungan hukum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan Polri harus bertindak profesional dan menjunjung tinggi HAM.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan transparan.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








