Cekfakta.info,NGABANG – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di kawasan Hilir Tanjung, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Puluhan lanting penyedot emas dilaporkan beroperasi di aliran sungai dan menjadi perhatian masyarakat karena diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan hasil penelusuran tim awak media, aktivitas tersebut berlangsung di lokasi yang berjarak relatif dekat dari pusat Kota Ngabang dan kawasan pemerintahan Kabupaten Landak.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung secara terbuka.
Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak
Berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang pria berinisial N diduga berperan sebagai penyandang dana dalam aktivitas tersebut. Sementara seorang pria berinisial S disebut-sebut diduga mengoordinasikan operasional di lapangan.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Nama berinisial N juga pernah dikaitkan dalam pemberitaan mengenai operasi penertiban PETI yang dilakukan Polda Kalimantan Barat pada tahun 2022. Namun demikian, redaksi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan ataupun status hukum yang bersangkutan dalam perkara yang dimaksud tanpa adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Berpotensi Menimbulkan Kerusakan Lingkungan
Aktivitas PETI tidak hanya dipersoalkan dari sisi legalitas, tetapi juga karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Warga mengaku khawatir terhadap pendangkalan sungai, penurunan kualitas air, rusaknya ekosistem perairan, serta terganggunya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sungai.
Masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga dilakukan penelusuran secara menyeluruh apabila ditemukan adanya pihak yang diduga menjadi pengendali maupun penyandang dana aktivitas tersebut.
Dasar Hukum
Aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, penegakan hukum juga dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menunggu Tindakan dan Klarifikasi Aparat
Masyarakat berharap Polres Landak bersama Polda Kalimantan Barat segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, serta memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan aktivitas PETI yang dilaporkan tersebut.
Keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan serta informasi dari masyarakat. Seluruh penyebutan inisial, dugaan, maupun informasi mengenai pihak-pihak tertentu tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk Polres Landak, Polda Kalimantan Barat, maupun pihak-pihak yang namanya dikaitkan.
Sumber: Hasil penelusuran tim investigasi dan laporan masyarakat.
Editor : DM MPGI








