Cekfakta.info,BEKASI — Sorotan terhadap kondisi Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2 di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, mulai mengarah pada persoalan pengawasan dan perizinan pemerintah daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, mendesak Plt Bupati Bekasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi perizinan pembangunan Perumahan LBS 2.
Menurut Jiovanno, evaluasi diperlukan lantaran terdapat sejumlah persoalan sarana dan prasarana (sarpras) di kawasan perumahan tersebut yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemkab Bekasi.
Ia menegaskan, pengembang memiliki kewajiban memenuhi ketentuan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017.
“Pemkab Bekasi perlu tinjau izin pembangunan Perumahan LBS 2 yang terletak di wilayah Desa Muktiwari, karena sarana prasarana kurang diperhatikan,” kata Jiovanno saat diwawancarai awak media.
Politisi yang juga mengaku sebagai penghuni LBS 2 tersebut menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan pemeriksaan administratif. Pengawasan, kata dia, harus dilakukan dengan melihat langsung kondisi faktual di lapangan.
Jiovanno juga menyoroti persoalan drainase dan saluran pembuangan yang menurutnya perlu segera diperiksa. Hal itu menjadi penting mengingat kawasan tersebut disebut pernah mengalami banjir di sejumlah titik pada akhir 2025.
“Drainase cukup bermasalah dan aliran pembuangan juga saya lihat bermasalah. Apalagi, jalan yang sedikit rusak akibat ada tahap pembangunan di wilayah blok lain,” ungkapnya.
Ia meminta Plt Bupati Bekasi memerintahkan pemeriksaan langsung dengan melibatkan sejumlah OPD yang memiliki kewenangan terhadap aspek perizinan maupun teknis pembangunan.
Di antaranya DPMPTSP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Disperkimtan, serta Dinas Perhubungan. Jiovanno berharap seluruh dinas terkait mengevaluasi perizinan dan rekomendasi teknis (rekomtek) yang berkaitan dengan pembangunan LBS 2.
“Saya penghuni Perumahan LBS 2, jadi saya tahu kondisinya. Saya akan meminta Plt Bupati Bekasi untuk cek ke lapangan dan dinas untuk evaluasi perizinan dan rekomtek,” ujarnya.
Selain persoalan sarana dan prasarana, Jiovanno turut menyoroti keberadaan tempat penampungan air atau danau buatan di kawasan perumahan tersebut.
Ia menyebut lokasi itu pernah dikaitkan dengan insiden seorang anak yang tenggelam hingga meninggal dunia. Menurutnya, aspek keselamatan warga harus menjadi bagian penting dalam pengawasan pembangunan kawasan permukiman.
“Apalagi tempat air penampungan atau danau buatan pernah terjadi ada korban tenggelam dan merenggut nyawa anak kecil. Dan ini tidak boleh dibiarkan dan jangan sekali-kali melupakan pelanggaran yang ada di Perumahan LBS 2,” tukasnya.
Desakan tersebut menempatkan Pemkab Bekasi pada posisi untuk memberikan penjelasan dan melakukan langkah konkret. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah persoalan di LBS 2 sebatas persoalan teknis pembangunan atau terdapat aspek perizinan, pemenuhan PSU, dan pengawasan yang perlu dibenahi.
Bagi DPRD Kabupaten Bekasi, evaluasi terhadap pembangunan perumahan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan dokumen. Pengawasan di lapangan dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, Pemkab Bekasi diharapkan segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap Perumahan LBS 2 dan memberikan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Editor : DM MPGI








