Klarifikasi Sejotang: Aktivitas PETI Sudah Lama Berhenti, Foto Lama Kembali Disebar

  • Bagikan

Sanggau, Kalbar — Informasi mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, kembali beredar di tengah masyarakat.

Bersamaan dengan itu, muncul pula narasi yang mengaitkan penggunaan solar subsidi dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

PASANG IKLAN

Namun, informasi tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Sebelumnya, Polres Sanggau bersama personel Polsek Tayan Hilir telah melakukan pengecekan langsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, terhadap lokasi yang disebut dalam pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI di Dusun Sejotang, Desa Sejotang, serta Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir.

Hasil pengecekan kepolisian saat itu menunjukkan tidak ditemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.

Polisi juga berkomunikasi dengan masyarakat sekitar dan mendapatkan keterangan bahwa aktivitas pertambangan yang sebelumnya pernah dilakukan telah lama dihentikan setelah adanya imbauan dari aparat kepolisian bersama pemerintah desa.

Dengan demikian, kondisi lapangan hasil pengecekan aparat pada 29 Agustus 2026 menjadi penting untuk disampaikan kepada publik agar masyarakat tidak mendapatkan gambaran seolah-olah aktivitas pertambangan masih berlangsung saat ini.

Foto Lama Jangan Dijadikan Gambaran Kondisi Terkini

Persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah penggunaan dokumentasi lama untuk menggambarkan situasi terkini.

Apabila foto yang digunakan dalam pemberitaan atau unggahan ulang merupakan dokumentasi dari aktivitas sebelumnya, maka konteks waktu pengambilan foto harus dijelaskan secara terang.

Foto lama tidak semestinya digunakan untuk membangun kesan bahwa aktivitas tersebut sedang berlangsung pada saat berita diterbitkan.

Karena itu, setiap dokumentasi visual mengenai Sejotang perlu disertai keterangan waktu dan lokasi yang jelas agar masyarakat dapat membedakan antara kondisi masa lalu dan keadaan terkini.

Isu Solar Subsidi Masuk Sejotang Belum Terbukti

Sementara itu, narasi mengenai dugaan solar subsidi yang disebut mengalir ke lokasi PETI Sejotang juga harus ditempatkan secara proporsional.

Dalam pemberitaan tersebut pada tanggal 8 September 2026, dugaan penggunaan solar subsidi tersebut sendiri disebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Artinya, sampai adanya bukti atau hasil pemeriksaan resmi yang menunjukkan adanya penyaluran solar subsidi ke lokasi tersebut, informasi itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Hal ini berbeda dengan hasil pengecekan lapangan Polres Sanggau pada 29 Agustus 2026 yang secara jelas menyatakan tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung di lokasi yang diperiksa.

Karena itu, penyebaran informasi mengenai solar subsidi yang disebut masuk ke Sejotang tanpa bukti pendukung yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Publik Berhak Mendapat Informasi yang Akurat

Masyarakat tentu berhak mengetahui apabila memang terdapat aktivitas PETI maupun dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Namun, informasi tersebut harus disampaikan berdasarkan fakta terbaru, bukan semata-mata berdasarkan dokumentasi lama atau informasi yang belum terverifikasi.

Polres Sanggau sendiri menyatakan akan tetap melakukan monitoring terhadap wilayah Sejotang dan Telabang serta membuka ruang penyelidikan apabila ditemukan kembali indikasi aktivitas PETI maupun dugaan penyalahgunaan terkait pertambangan.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai Sejotang sebaiknya mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi dan konteks waktu.

Jangan sampai foto lama digunakan kembali sehingga publik mengira aktivitas yang sudah lama berhenti masih berlangsung. Begitu pula dengan isu solar subsidi, jangan sampai dugaan yang belum terbukti berubah menjadi seolah-olah sebuah fakta.

Kondisi terkini harus diberitakan berdasarkan fakta terkini.

(Tim/Red)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *