Taufik Balik Menantang!, Tunjukkan Buktinya, Jangan Bangung Perkara Dari Klaim?

  • Bagikan

MAKASSAR — M. Taufik Hidayat balik melontarkan tantangan dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Taufik meminta pihak yang menyebut dirinya pernah menuduh Wali Kota Makassar melakukan korupsi untuk menunjukkan bukti konkret, khususnya rekaman video yang disebut berkaitan dengan tuduhan tersebut.

PASANG IKLAN

“Kalau memang saya pernah menuduh Wali Kota Makassar korupsi, tunjukkan videonya,” tegas Taufik seusai persidangan, Kamis (3/9/2026).

Bagi Taufik, perkara hukum tidak semestinya dibangun dari klaim yang belum diuji. Setiap tuduhan, menurut dia, harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang jelas dan dapat diperiksa secara objektif.

“Tunjukkan buktinya. Jangan bangun perkara dari klaim,” demikian garis besar sikap Taufik.

Bukti Harus Bicara

Taufik menyatakan tidak keberatan apabila pernyataannya diperiksa melalui mekanisme hukum.

Namun, ia menilai standar yang sama harus berlaku kepada pihak yang memberikan keterangan atau tuduhan terhadap dirinya.

Jika video yang dimaksud memang ada, kata Taufik, rekaman tersebut semestinya dapat dibuka untuk melihat secara utuh apa yang sebenarnya disampaikan, dalam konteks apa pernyataan itu dibuat, dan kepada siapa pernyataan tersebut ditujukan.

Sebab, potongan video maupun narasi tanpa konteks berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik maupun fitnah, substansi pernyataan dan konteksnya menjadi bagian yang perlu diperiksa untuk menentukan apakah unsur hukum yang dipersoalkan benar-benar terpenuhi.

Asal Laporan Dipertanyakan

Selain tuduhan mengenai video, Taufik juga mempersoalkan dasar laporan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Ia mengklaim dalam persidangan terdapat keterangan mengenai asal laporan yang menurutnya perlu diuji, termasuk persoalan mengenai siapa yang sebenarnya membuat laporan dan apakah terdapat kewenangan atau surat kuasa yang sah.

Namun, klaim tersebut masih merupakan posisi Taufik.

Kebenarannya harus dilihat dari dokumen laporan polisi, surat kuasa, berita acara pemeriksaan, keterangan para pihak, serta dokumen lain yang diajukan dalam persidangan.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak tepat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan satu pihak.

Penyitaan HP Masuk Sorotan

Titik lain yang dipersoalkan adalah penyitaan telepon seluler milik Taufik.

Menurut Taufik, perangkat tersebut disita pada 15 Juli, sedangkan izin pengadilan disebut baru terbit pada 17 Juli.

Jika kronologi tersebut sesuai dengan dokumen perkara, persoalan prosedur penyitaan menjadi hal yang layak diuji dalam forum praperadilan.

Namun, perbedaan tanggal semata belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan tindakan tersebut tidak sah.

Legalitas penyitaan tetap harus dilihat dari dokumen penyitaan, izin atau persetujuan pengadilan, dasar tindakan penyidik, serta seluruh rangkaian kronologi yang terjadi.

Pertanyaan Soal Bukti Elektronik

Taufik juga mempertanyakan relevansi HP yang disita dengan video yang menjadi bagian dari persoalan.

Menurut keterangannya, video tersebut telah dipublikasikan pada 26 September 2025. Sementara perangkat yang disita disebut baru dibeli pada 25 Oktober 2025.

Dari sini Taufik mengajukan pertanyaan:

Bagaimana sebuah perangkat yang disebut belum dimiliki ketika video dipublikasikan dapat dikaitkan dengan materi tersebut sebagai alat bukti?

Pertanyaan itu tentu membutuhkan pembuktian.

Riwayat perangkat, akun digital, metadata, dokumen pembelian, aktivitas elektronik, serta hubungan antara perangkat dengan materi yang dipersoalkan harus diperiksa untuk mengetahui relevansinya.

Dalam perkara bukti elektronik, sebuah perangkat tidak otomatis membuktikan siapa pembuat atau pengunggah suatu materi.

Hubungan antara perangkat, akun, materi digital, dan orang yang diduga menggunakannya tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Taufik Kaitkan dengan Laporan Dugaan Korupsi

Taufik juga mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan laporan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis.

Ia menyatakan dirinya merupakan pelapor dugaan korupsi dan menilai proses hukum terhadap dirinya sebagai bentuk retaliasi atau upaya membungkam pelapor.

Klaim tersebut masih merupakan posisi Taufik dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Di sisi lain, perlindungan terhadap pelapor telah memperoleh pengaturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Namun, status sebagai pelapor tidak otomatis memberikan kekebalan dari proses hukum.

Sebaliknya, proses hukum terhadap pelapor juga harus dijalankan secara objektif dan tidak boleh menjadi sarana pembalasan apabila nantinya terbukti terdapat upaya menghambat pengungkapan suatu perkara.

Tantangan Taufik Kini Terbuka

Praperadilan Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks pada akhirnya akan menguji persoalan yang menjadi kewenangan forum tersebut berdasarkan hukum dan bukti yang diajukan.

Bukan berdasarkan siapa yang paling keras berbicara.

Taufik telah menyampaikan tantangannya:

Jika videonya ada, tunjukkan.

Jika bukti elektroniknya autentik, periksa.

Jika laporan memiliki dasar kewenangan, buktikan.

Jika penyitaan dilakukan sesuai prosedur, tunjukkan dasar hukumnya.

Sebab dalam negara hukum, tuduhan bukanlah vonis dan klaim bukanlah bukti.

Yang menentukan adalah fakta yang dapat dibuktikan, alat bukti yang sah, prosedur yang benar, dan putusan pengadilan.

CATATAN REDAKSI

Pernyataan mengenai tuduhan, fakta persidangan, asal laporan, penyitaan telepon seluler, bukti elektronik, serta dugaan retaliasi atau kriminalisasi dalam berita ini merupakan klaim atau posisi M. Taufik Hidayat sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Kebenaran materiilnya tetap bergantung pada dokumen perkara, alat bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan dan putusan pengadilan.

Dr. Makkah, Polrestabes Makassar, Wali Kota Makassar, maupun pihak terkait lainnya memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *