Batas Waktu Hari Ini, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku Desak Negara Pulihkan Merah Putih di Seba-Seba

  • Bagikan

LUWU TIMUR, CEKFAKTA.INFO – Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menetapkan 31 Juli 2026 sebagai batas waktu bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan langkah nyata dalam menangani dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih, dugaan hilangnya Bendera Merah Putih, serta dugaan penerobosan kawasan tanah adat di Seba-Seba, wilayah perbatasan Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Desakan tersebut dituangkan melalui Surat

PASANG IKLAN

Pernyataan dan Penegasan Sikap Hukum yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, kementerian terkait, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Dalam surat itu, masyarakat meminta negara segera hadir melalui penegakan hukum, pemulihan kehormatan simbol negara, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi.

Dugaan Peristiwa di Seba-Seba

Berdasarkan keterangan masyarakat, dokumentasi lapangan, dan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada 24 Juli 2026 ketika masyarakat memasang Bendera Merah Putih sebagai simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus penyampaian aspirasi secara damai.

Masyarakat kemudian menduga terdapat pihak tertentu yang memotong tali tiang bendera menggunakan benda tajam hingga bendera roboh. Mereka juga menduga Bendera Merah Putih dibawa dari lokasi oleh pihak yang identitas maupun kewenangannya belum diketahui secara pasti.

Selain itu, masyarakat mengaku menemukan aktivitas yang diduga menerobos kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah tanah adat Kerajaan Bungku sehingga memicu keresahan di kawasan perbatasan.

Dokumentasi masyarakat juga memperlihatkan aparat TNI dan Polri melakukan peninjauan lokasi.

Menurut keterangan masyarakat, salah satu pihak yang berada di lokasi merupakan perwakilan PT Vale Indonesia Tbk yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan atas aktivitas di kawasan tersebut.

Penyebutan tersebut merupakan bagian dari kronologi berdasarkan keterangan masyarakat dan dokumentasi lapangan, bukan merupakan kesimpulan bahwa perusahaan maupun pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Laporan Telah Disampaikan ke Pemerintah
Pada 27 Juli 2026, perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menyampaikan laporan resmi berstatus “Sangat Segera/Urgent” kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti.

Laporan yang sama juga dikirimkan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, kementerian terkait, pemerintah daerah, serta sejumlah lembaga negara.

Laporan berjudul “Laporan dan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana di Kawasan Tanah Adat Bungku, Luwu Timur” tersebut memuat dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih, dugaan hilangnya Bendera Merah Putih, serta dugaan penerobosan kawasan tanah adat.

Sebagai bukti administrasi, masyarakat menyebut telah menerima balasan surat elektronik dari Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara RI yang menyatakan laporan diterima dengan Nomor Register 26YM-4FLLQN.

Tuntutan kepada Aparat

Dalam surat pernyataannya, masyarakat meminta aparat segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, mengamankan lokasi, memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi, menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum apabila ditemukan dasar hukum yang cukup, meningkatkan pengamanan wilayah perbatasan, memasang kembali Bendera Merah Putih, serta menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 35 UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, KUHAP, serta ketentuan KUHP yang relevan.

Ultimatum Hingga 31 Juli 2026

Masyarakat menyatakan memberikan kesempatan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum hingga 31 Juli 2026 untuk memasang kembali Bendera Merah Putih di lokasi kejadian, mengamankan kawasan, melanjutkan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum.

Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat langkah pemulihan oleh pihak berwenang, masyarakat menyatakan siap memasang kembali Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Masyarakat menegaskan langkah tersebut bukan merupakan tindakan melawan pemerintah ataupun aparat penegak hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap Merah Putih serta kecintaan kepada NKRI, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari surat pernyataan, dokumen pengaduan, serta keterangan Perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku. Dugaan terhadap pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *