LUWU TIMUR — Polemik mengenai Kerajaan Bungku, kawasan Seba-Seba di perbatasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, serta hubungan masyarakat adat dengan PT Vale Indonesia Tbk kembali mencuat.
Gusti Riadi mempertanyakan pernyataan Abdul Hamid Hasyim, S.E., terkait ada atau tidaknya rekomendasi khusus dari keluarga Raja Abdul Rabi dalam persoalan Seba-Seba. Minggu, (13/09/2026)
Gusti menunjukkan Daftar Hadir Rapat Rumpun Abdul Rabbie dan Rumpun Lampesue tertanggal 8 September 2015. Dalam dokumen tersebut, nama Abdul Hamid Hasyim disebut tercantum pada nomor urut tiga, lengkap dengan tanda tangan.
“Ini tanda tanganmu sendiri, Abdul Hamid Hasyim. Nomor tiga. Tanggal 8 September 2015,” tegas Gusti Riadi.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tercantum pada nomor urut enam dan hadir mewakili Rumpun Lampesue Jalur Lasafi.
“Saya sendiri di urutan nomor enam, sekaligus mewakili Rumpun Lampesue Jalur Lasafi,” jelasnya.
Namun, daftar hadir tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang menyetujui seluruh isi pembahasan maupun keputusan rapat.
Karena itu, Gusti meminta agar notulen, berita acara, rekomendasi, serta hasil rapat tersebut dibuka untuk memastikan agenda, substansi, dan konteks pertemuan secara utuh.
“Apakah Abdul Hamid Hasyim sudah amnesia sehingga bernarasi seperti itu? Ini tanda tangan sendiri,” ujar Gusti.
Sorotan terhadap Bantuan PT Vale
Gusti Riadi juga menyinggung kunjungan dan bantuan PT Vale Indonesia Tbk.
Menurutnya, hubungan antara perusahaan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan struktur adat perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
“Jangan sampai gara-gara dapat bantuan dari PT Vale, Abdul Hamid jadi amnesia, lupa 8 September 2015,” kata Gusti.
Pernyataan tersebut merupakan kritik dan kekhawatiran yang disampaikan Gusti Riadi. Pernyataan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa bantuan PT Vale telah memengaruhi sikap atau pernyataan Abdul Hamid Hasyim.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai bentuk bantuan, tujuan, penerima, serta dasar hubungan antara perusahaan dan keluarga Raja Abdul Rabi.
Bantuan perusahaan kepada masyarakat maupun kegiatan pelestarian adat dan budaya pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan.
Namun, hubungan tersebut tidak boleh mengaburkan dokumen sejarah, fakta adat, kesepakatan lama, maupun hak-hak masyarakat.
Delapan Tuntutan Warga
Di tengah polemik mengenai status kawasan, hak masyarakat adat, aktivitas pertambangan, dan penggunaan jalan hauling di Seba-Seba, masyarakat menyampaikan sedikitnya delapan tuntutan kepada negara dan lembaga terkait:
- Meminta negara hadir memberikan perlindungan dan penyelesaian atas persoalan masyarakat di kawasan Seba-Seba.
- Meminta verifikasi terbuka mengenai status kawasan, batas wilayah, peta, dan koordinat lokasi yang dipersoalkan.
- Meminta pemeriksaan legalitas aktivitas pertambangan, termasuk perizinan, koordinat kegiatan, kesesuaian wilayah, dan kewajiban lingkungan.
- Meminta kejelasan status dan dasar hukum penggunaan jalan hauling, termasuk status tanah serta kewenangan penggunaan akses tersebut.
- Meminta pemeriksaan objektif terhadap peristiwa Bendera Merah Putih pada 23–24 Juli 2026, termasuk dugaan pemotongan tali atau pemindahan bendera.
- Meminta laporan dan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang sesuai prosedur hukum.
- Meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
- Meminta aktivitas pertambangan di kawasan yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kawasan dan legalitas kegiatan.
Hak Masyarakat Adat dan Kepastian Hukum
Persoalan mengenai Kerajaan Bungku, kawasan Seba-Seba, dan hubungan masyarakat adat dengan aktivitas perusahaan harus ditempatkan dalam kerangka hukum serta verifikasi dokumen yang terbuka.
Sejumlah ketentuan yang relevan antara lain Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta ketentuan mengenai pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam konteks Seba-Seba, masyarakat meminta negara tidak sekadar hadir untuk mengamankan akses jalan, tetapi juga memberikan kepastian hukum melalui pemeriksaan peta, koordinat, dokumen penguasaan tanah, legalitas pertambangan, dasar penggunaan jalan hauling, serta status wilayah yang disengketakan.
Polemik ini seharusnya tidak berakhir pada saling bantah. Abdul Hamid Hasyim memiliki ruang untuk menjelaskan konteks kehadirannya dalam rapat 8 September 2015.
Gusti Riadi juga perlu menunjukkan dokumen pendukung apabila terdapat rekomendasi atau kesepakatan yang dimaksud.
Sementara itu, PT Vale Indonesia Tbk memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai bantuan dan hubungannya dengan keluarga Raja Abdul Rabi yang disinggung.
Dalam persoalan adat, tanah, sejarah, dan investasi, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara.
Biarkan dokumen dibuka. Biarkan konteks dijelaskan. Biarkan fakta diuji.
Sebab, pada akhirnya, bukan narasi yang menentukan kebenaran, melainkan bukti yang dapat diverifikasi.
Pesan Gusti Riadi: Jaga Adat dan Budaya
Menutup pernyataannya, Gusti Riadi mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga adat dan budaya sebagai warisan leluhur.
Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak lain, tetapi harus dimulai dari kesadaran masyarakat sendiri.
“Mari kita jaga adat dan budaya kita. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” pesan Gusti Riadi. (*)








