CEKFAKTA.INFO, LUWU TIMUR — Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba kembali memanas. Kali ini, sorotan datang dari Karang Taruna Kecamatan Towuti yang mempertanyakan secara terbuka dasar legalitas aktivitas PT Vale Indonesia Tbk di kawasan yang berada di perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah.
Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, turun langsung ke lokasi Blok MBB1.
Ia menyuarakan kepentingan masyarakat yang hingga kini masih mempertanyakan kepastian hak atas lahan sekaligus dasar hukum kegiatan pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Bagi Effendi, persoalannya bukan sekadar aktivitas tambang.
Pertanyaan yang lebih fundamental justru menyangkut izin, batas wilayah, koordinat, dokumen lingkungan, serta status lahan.
“Kami masyarakat hadir di sini untuk menuntut hak. Kami butuh kejelasan, bukan janji palsu,” ujar Effendi.
Bukan Menuduh, tetapi Meminta Dokumen Dibuka
Dalam polemik di lapangan, warga pemilik lahan, Gusti Riadi, disebut mempertanyakan sejumlah dokumen yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.
Mulai dari dokumen perizinan, dokumen lingkungan, peta wilayah kegiatan hingga koordinat lokasi. Warga menyatakan dokumen yang diminta belum dapat diperlihatkan secara langsung di lokasi.
Situasi inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau bahkan dugaan illegal mining.
Namun, satu hal harus ditegaskan: tidak diperlihatkannya dokumen di lokasi bukan otomatis membuktikan kegiatan tersebut ilegal.
Legalitas sebuah kegiatan pertambangan harus diuji melalui dokumen resmi dan fakta lapangan.
Yang harus dicocokkan antara lain wilayah perizinan, titik koordinat, jenis kegiatan, dokumen lingkungan, status kawasan hutan apabila relevan, serta kesesuaian kegiatan faktual dengan izin yang dimiliki.
Dengan demikian, persoalan sebenarnya sederhana: Buka dokumennya. Cocokkan koordinatnya. Verifikasi bersama.
Seba-Seba atau Bahodopi?
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting muncul dari persoalan penyebutan lokasi.
Warga sebelumnya mempersoalkan surat PT Vale Indonesia Tbk Nomor 01214/CEO-J/VII/2026 tertanggal 24 Juni 2026, yang dalam uraian masyarakat disebut mengaitkan persoalan dengan kawasan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Sementara lokasi yang dipersoalkan masyarakat berada di Seba-Seba, kawasan perbatasan Luwu Timur dan Morowali.
Di sinilah persoalan administratif dan teknis menjadi krusial.
Apakah titik kegiatan di Seba-Seba benar berada di dalam wilayah perizinan yang dirujuk PT Vale?
Jika benar, peta dan koordinat seharusnya dapat menjelaskan persoalan tersebut secara objektif.
Begitu pula dokumen izin, persetujuan lingkungan serta dokumen pendukung lainnya.
Jika terdapat perbedaan antara nama lokasi, wilayah administratif dan titik koordinat kegiatan, persoalan itu juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Sebab, nama lokasi dapat diperdebatkan, tetapi koordinat tidak seharusnya menjadi wilayah abu-abu.
Pemberitaan sebelumnya juga mencatat adanya pernyataan PT Vale bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah konsesinya.
Karena itu, pertanyaan masyarakat kini bergeser dari sekadar “masuk konsesi atau tidak?” menjadi pertanyaan yang jauh lebih konkret:
Di mana batas koordinatnya dan dokumen apa yang membuktikannya?
Dana Kerohiman Rp5 Miliar Dipertanyakan
Persoalan lain yang ikut mencuat adalah informasi mengenai dana kerohiman yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Masyarakat meminta informasi tersebut tidak berhenti pada angka, tetapi dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi.
Di antaranya bukti pembayaran, tanda terima, berita acara, daftar penerima, dasar perhitungan serta dokumen yang menjelaskan objek pembayaran dan hubungannya dengan lahan yang dipersoalkan.
Pertanyaan masyarakat pun sangat konkret:
Dibayarkan kepada siapa?
Untuk lahan yang mana?
Berdasarkan dokumen apa?
Bagaimana dasar perhitungannya?
Dan apakah penerima memiliki hubungan hukum dengan objek lahan tersebut?
Jika pembayaran memang dilakukan, dokumen administrasinya semestinya dapat ditelusuri.
Transparansi diperlukan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi tafsir yang berbeda.
Karang Taruna: Kekayaan Alam Harus Kembali untuk Rakyat
Effendi menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat.
Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Karena itu, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hak atas lahan, batas wilayah serta aktivitas pertambangan di Seba-Seba.
Effendi juga meminta persoalan yang berkaitan dengan rumpun Opa Gusti atau Lasafi mendapatkan penyelesaian secara terbuka, objektif dan dapat diverifikasi.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya hanya menerima klaim dari satu pihak tanpa diberikan kesempatan melihat dasar dokumen yang dapat diuji.
Mengaku Memiliki Bukti Autentik
Yang membuat persoalan ini semakin menarik, Effendi menyampaikan bahwa dirinya memiliki bukti yang menurutnya dapat memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Namun, pernyataan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai klaim pihak masyarakat, bukan kesimpulan hukum.
Apakah bukti tersebut autentik?
Apa isinya?
Di mana titik koordinat yang ditunjukkannya?
Apakah benar terdapat aktivitas di luar wilayah izin?
Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Jika bukti tersebut memang ada, masyarakat tentu dapat menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk diuji.
Sebaliknya, apabila PT Vale menyatakan seluruh aktivitasnya telah memiliki dasar hukum dan berada dalam wilayah perizinan yang sah, maka dokumen perusahaan juga dapat menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi.
Negara Jangan Hadir Setelah Konflik Membesar
Seba-Seba kini berada pada titik yang membutuhkan kepastian, bukan sekadar perdebatan.
Pertanyaan masyarakat sebenarnya sangat jelas:
Di mana koordinat kegiatan pertambangan?
Apa dasar perizinannya?
Apakah titik kegiatan masuk wilayah izin PT Vale?
Bagaimana kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan?
Bagaimana status kawasan apabila berada dalam kawasan hutan?
Apa dasar pembayaran dana kerohiman sekitar Rp5 miliar?
Siapa penerimanya dan apa objek pembayarannya?
Bagaimana status hak masyarakat atas lahan yang masih dipersoalkan?
Semua pertanyaan tersebut tidak harus dijawab melalui adu pernyataan.
Peta dibuka. Koordinat dicocokkan. Izin diperiksa. Dokumen lingkungan diverifikasi. Bukti pembayaran ditelusuri.
Jika seluruh aktivitas ternyata sesuai dengan izin dan ketentuan hukum, verifikasi terbuka justru akan menjadi jalan terbaik untuk meluruskan tudingan yang berkembang.
Namun, jika pemeriksaan menemukan adanya kegiatan di luar wilayah izin, tidak memenuhi perizinan yang dipersyaratkan, atau tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan maupun kawasan, maka temuan tersebut harus menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk mengambil tindakan sesuai hukum.
Seba-Seba Tidak Butuh Polemik, tetapi Kepastian
Polemik Seba-Seba pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui klaim berhadapan dengan klaim.
Masyarakat membutuhkan kepastian.
Hak harus jelas.
Batas wilayah harus jelas.
Koordinat harus jelas.
Perizinan harus jelas.
Dokumen lingkungan harus jelas.
Dasar pembayaran harus jelas.
Dan yang paling penting, aktivitas pertambangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di tengah besarnya kepentingan ekonomi pertambangan, transparansi justru menjadi cara paling sederhana untuk mencegah konflik semakin melebar.
Jika dokumen lengkap dan seluruh kegiatan sesuai ketentuan, mengapa tidak dibuka untuk diverifikasi?
Sebaliknya, jika masih terdapat persoalan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan melalui mekanisme yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seba-Seba tidak membutuhkan polemik tanpa ujung.
Seba-Seba membutuhkan kepastian hukum.
Catatan Redaksi:
Informasi mengenai dugaan illegal mining dalam tulisan ini merupakan dugaan dan pernyataan pihak masyarakat.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi berwenang setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan.
Hak jawab dan klarifikasi PT Vale Indonesia Tbk tetap terbuka.








