KETAPANG Memanas , Jual Beli Paket POKIR Terpantau Jejaring Kerabat , Monopoli Proyek Dan KKN Menguat, KPK Turun Tangan Ambil Sikap !!

  • Bagikan

KETAPANG, KALBAR — Cek fakta. info//: Terpantau dan tertuju terhadap pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ketapang kembali menguat.

Penelusuran media menemukan sejumlah dugaan pola penguasaan paket pekerjaan oleh lingkaran tertentu, termasuk hubungan kekerabatan antara pihak yang disebut sebagai operator dengan perusahaan pelaksana.

PASANG IKLAN

Namun, seluruh temuan tersebut masih merupakan dugaan yang wajib diverifikasi melalui dokumen, data pengadaan, aliran dana, keterangan para pihak, serta pemeriksaan aparat penegak hukum. Tidak tepat menjadikan hubungan keluarga atau kedekatan politik semata sebagai bukti telah terjadi tindak pidana.

POKIR BUKAN RUANG TRANSAKSI

Secara hukum, Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat. KPK menegaskan Pokir harus dijalankan sesuai regulasi dan tidak boleh berubah menjadi alat transaksi kepentingan pribadi.

Karena itu, apabila benar terdapat permintaan setoran persentase tertentu dari nilai paket sebagai syarat mendapatkan pekerjaan, sebagaimana muncul dalam informasi investigasi, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan etika politik.

Klaim tersebut harus diuji secara serius melalui pemeriksaan rekening, komunikasi, dokumen penawaran, kontrak, pihak yang mengerjakan pekerjaan, serta hubungan antara pengusul program dan penyedia.

KPK menjelaskan bahwa benturan kepentingan dalam pengadaan dapat menjadi persoalan tindak pidana korupsi apabila terpenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi yang dihimpun media menyebut adanya sejumlah nama anggota DPRD, kerabat, operator, serta perusahaan yang diduga berulang kali berkaitan dengan paket Pokir tertentu.

Tetapi kedekatan keluarga bukan otomatis tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat intervensi, pengaturan pemenang, pemberian keuntungan, konflik kepentingan, gratifikasi, atau bentuk transaksi lain yang mempengaruhi proses pengadaan.

Dalam pengadaan pemerintah, regulasi yang berlaku saat ini bersumber pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi pengadaan, termasuk pengarahan pengadaan kepada penyedia tertentu, pembatasan informasi, hingga intervensi pada proses pemilihan.

PUBLIK BERHAK TAHU

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya mengenai siapa memperoleh proyek.

Pertanyaan yang lebih besar adalah:

Apakah uang APBD telah dikelola berdasarkan kebutuhan masyarakat dan proses pengadaan yang objektif, atau justru dipengaruhi kepentingan politik, hubungan keluarga, dan keuntungan pihak tertentu?

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada daftar nama perusahaan.

Data Pokir, nama paket, nilai anggaran, sumber dana, dokumen pengadaan, pemenang tender, kontrak, progres pekerjaan, pembayaran, hingga hubungan kepemilikan dan pengendalian perusahaan perlu diuji secara menyeluruh.

KPK DAN APH DIMINTA TIDAK HANYA MELIHAT PERMUKAAN

Publik Ketapang patut mendapatkan penjelasan yang transparan apabila memang terdapat indikasi penyimpangan.

KPK maupun APH berwenang dapat menilai apakah informasi yang beredar memiliki dasar bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti. Pemeriksaan harus dilakukan tanpa prasangka dan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap pihak legislatif, eksekutif, penyedia, maupun pihak lain apabila ditemukan keterkaitan.

Jika ternyata seluruh proses berjalan sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terang agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya transaksi, konflik kepentingan, intervensi pengadaan, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Pokir adalah hak konstitusional dalam proses perencanaan pembangunan, bukan tiket untuk menguasai proyek.

Kini publik menunggu satu hal: buka data, audit prosesnya, telusuri aliran dananya, dan buktikan siapa yang benar serta siapa yang harus mempertanggungjawabkan apabila hukum memang dilanggar.

Tim Red//: –

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *