Misteri Patok Batas Di Balik RTRW Sambas, Ada Apa Dengan Batas Wilayah Yang Belum Terungkap ! Bupati Bungkam Beribu Bahasa !!

  • Bagikan

SAMBAS, KALBAR —Cek Fakta . Info //: Persoalan batas wilayah dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas kembali menyisakan tanda tanya besar. Keberadaan patok batas di lapangan, kepastian koordinat, hingga kesesuaian antara dokumen tata ruang dan kondisi faktual menjadi hal yang patut mendapatkan perhatian serius.

Misteri bukan semata soal ada atau tidaknya patok batas. Yang lebih penting adalah apakah batas tersebut memiliki dasar administrasi, koordinat resmi, dokumen penetapan, serta kesesuaian dengan RTRW dan peta resmi pemerintah.

PASANG IKLAN

Publik berhak mengetahui bagaimana proses penetapan batas dilakukan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pemasangan dan pemeliharaannya, serta apakah seluruh data spasial yang digunakan pemerintah daerah telah sinkron dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Media menyorot semakin kuat ketika pertanyaan mengenai batas wilayah tersebut belum memperoleh penjelasan terbuka dan terukur dari pemerintah daerah.

Bupati Sambas sebagai kepala daerah patut memberikan klarifikasi kepada publik, bukan sekadar diam atau membiarkan polemik berkembang tanpa kepastian. Sikap diam tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi dalam konteks keterbukaan pemerintahan, informasi mengenai batas wilayah merupakan bagian penting dari kepastian administrasi dan tata ruang.

PATOK BATAS BUKAN SEKADAR TIANG

Patok batas memiliki konsekuensi administratif dan hukum apabila menjadi penanda wilayah pemerintahan maupun acuan pengelolaan ruang. Karena itu, setiap perbedaan antara patok di lapangan dengan dokumen resmi perlu diverifikasi secara objektif.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen penetapan batas, koordinat geospasial, peta RTRW, berita acara penegasan batas, data pertanahan, serta kondisi aktual di lapangan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalannya harus dijelaskan secara terbuka: apakah akibat kesalahan pemetaan, perubahan administrasi, persoalan teknis, atau terdapat proses lain yang belum diketahui publik.

APH DAN INSTANSI TERKAIT PERLU TURUN

Untuk menghindari spekulasi, persoalan ini sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan politik atau opini publik.

Instansi berwenang dapat melakukan verifikasi lapangan dan audit dokumen secara menyeluruh, termasuk memastikan legalitas setiap patok dan dasar koordinat yang digunakan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau tindakan lain yang merugikan kepentingan negara maupun masyarakat, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan patok batas ternyata memiliki dasar hukum yang sah, pemerintah juga berkewajiban membuka data tersebut agar publik memperoleh kepastian dan tidak terus berada dalam ruang spekulasi.

Pertanyaannya sederhana: di mana sebenarnya batas yang sah, apa dasar penetapannya, dan mengapa informasi mengenai persoalan ini belum dijelaskan secara terang kepada masyarakat?

Publik menunggu jawaban pemerintah daerah.

Jangan biarkan misteri patok batas menjadi kabut dalam tata ruang Sambas. Buka dokumen, tunjukkan koordinat, jelaskan dasar hukumnya, dan pastikan seluruh batas wilayah berdiri di atas kepastian administrasi—bukan tanda tanya.

Sumber:  Masyakarakat

Tim Red// :
Editor : WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *