Media Nadi Berita.id // :Bengkayang — Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang (PN Bky) dalam perkara peredaran rokok ilegal bermerek Kalbaco telah resmi dijatuhkan. Keputusan ini menjadi bukti hukum nyata bahwa praktik peredaran rokok tanpa dokumen sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dokumen salinan putusan ini mencatat seluruh rangkaian proses persidangan, mulai dari penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pertimbangan hakim yang memutuskan pelanggaran terhadap:
– Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perdagangan
– Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
– Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengawasan dan perizinan barang kena cukai
– Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga meresahkan masyarakat karena beredarnya produk yang tidak terjamin keamanan dan kualitasnya. DPD ASWIN Kalimantan Barat menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini serta mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hingga ke rantai distribusi utamanya.
“Putusan ini bukan akhir, melainkan awal dari langkah nyata memberantas peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat. Tidak boleh ada ruang untuk pelanggaran hukum yang merugikan rakyat dan negara.” — Budi Gautama, Kabid Investigasi DPD ASWIN Kalbar
Dokumen ini adalah salinan resmi putusan sidang PN Bengkayang — bukti bahwa upaya penegakan hukum terhadap rokok ilegal terus berjalan dan tidak akan berhenti di sini.
Tim Red








