Cek fakta.info // : BENGKAYANG, ASWIN KALBAR — Penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan. DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melalui Tim Gempur Rokok Ilegal meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Bea Cukai dan kepolisian, memberikan kejelasan mengenai perkembangan pencarian dan penindakan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sorotan tersebut menguat setelah pemberitaan pada April 2026 mempertanyakan keberadaan sejumlah DPO dalam perkara rokok ilegal di Bengkayang. Pemberitaan itu menyebut adanya informasi bahwa salah satu DPO diduga masih terlihat beraktivitas di kawasan Pasar Bengkayang. Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, dalam perkara peredaran rokok ilegal merek Kalbaco, Bea Cukai Kalimantan Barat menetapkan tiga warga Bengkayang sebagai DPO, yakni Saroha Raja Gukguk alias Aritonang, Herrina alias Aling, dan Dame. Penetapan tersebut terungkap dalam persidangan perkara cukai di Pengadilan Negeri Bengkayang.
Perkara tersebut bermula dari pengamanan 800.000 batang rokok yang ditemukan disembunyikan di balik muatan sosis dalam sebuah truk pada 12 Agustus 2025 di kawasan Sanggau Ledo, Bengkayang. Berdasarkan keterangan ahli Bea Cukai dalam persidangan, rokok tersebut tidak memiliki pita cukai dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan. Potensi kerugian negara dilaporkan mencapai sekitar Rp774,09 juta, terdiri dari cukai, pajak rokok dan PPN hasil tembakau.
ASWIN: Jangan Berhenti pada Sopir atau Pelaksana Lapangan
DPD ASWIN Kalbar menilai penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang tertangkap di lapangan.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain dan telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan prosedur hukum, maka pencarian serta proses hukumnya harus menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Status DPO bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Tetapi ketika seseorang secara resmi masuk dalam daftar pencarian aparat, publik berhak mengetahui perkembangan penanganannya,” tegas Tim Gempur Rokok Ilegal DPD ASWIN Kalbar.
Menurut ASWIN, jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum hanya tajam terhadap pihak yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga mempunyai peran lebih besar justru tidak tersentuh.
Apalagi perkara yang diungkap tersebut bukan dalam jumlah kecil. Barang bukti yang diamankan mencapai 800 ribu batang rokok, dengan potensi kerugian negara yang dalam persidangan disebut sekitar Rp774 juta.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
ASWIN Kalbar meminta Bea Cukai Kalimantan Barat dan APH terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:
1. Apakah tiga DPO dalam perkara tersebut sudah berhasil diamankan atau belum;
2. Bagaimana perkembangan pencarian terhadap para DPO;
3. Apakah penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok dan distributor;
4. Apakah terdapat pihak lain yang sedang diperiksa;
5. Bagaimana perkembangan penghitungan dan pemulihan potensi kerugian negara.
“Jangan sampai perkara besar kemudian senyap setelah satu terdakwa diproses. Publik ingin melihat apakah seluruh rantai distribusi benar-benar dibongkar,” ujar Tim Gempur Rokok Ilegal DPD ASWIN Kalbar.
Dugaan Rokok Ilegal Harus Dibongkar dari Hulu ke Hilir
ASWIN menilai pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber barang, pemilik atau pengendali, gudang, distributor, transporter hingga jaringan pemasaran.
Dalam konteks perkara Bengkayang, fakta persidangan yang menyebut adanya tiga pihak lain berstatus DPO menjadi alasan kuat agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada satu terdakwa saja. JPU Kejari Bengkayang sebelumnya juga menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada terdakwa yang telah diadili.
ASWIN mengingatkan bahwa hasil tembakau merupakan Barang Kena Cukai (BKC) dan peredarannya tunduk pada ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Ketentuan pidana dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021, antara lain mengatur larangan dan sanksi terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai. Dalam perkara yang diberitakan, Pasal 54 UU Cukai juga disebut sebagai salah satu ketentuan yang dikenakan terhadap terdakwa.
Karena itu, menurut ASWIN, penindakan harus dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, tanpa tebang pilih.
“Jangan Ada Kesan Hukum Hanya Berhenti di Jalan”
DPD ASWIN Kalbar menegaskan pihaknya akan terus mengawal informasi mengenai pemberantasan rokok ilegal di Kalimantan Barat.
ASWIN juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, status DPO dan perkembangan penanganannya merupakan bagian dari proses hukum yang layak diawasi publik, terlebih ketika perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran barang kena cukai dalam jumlah besar.
“Kami meminta APH tidak tutup mata. Kalau memang masih ada DPO, kejar dan proses sesuai hukum. Kalau sudah diamankan, sampaikan kepada publik. Kalau statusnya berubah, jelaskan secara transparan. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya dan jangan sampai muncul kesan perkara ini sengaja dibuat senyap,” tegas Tim Gempur Rokok Ilegal DPD ASWIN Kalbar.
ASWIN Kalbar menilai keberhasilan pemberantasan rokok ilegal bukan hanya diukur dari banyaknya barang yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat membongkar jaringan, menindak pihak yang bertanggung jawab dan memastikan potensi penerimaan negara yang hilang dapat ditelusuri secara hukum.








