Surat Rekomendasi Jerigen, di SPBUN Abdullah Diduga Solar Dialirkan via Pipa Paralon Tembok ke Drum Warga Biru 10 Ton

  • Bagikan

Cekfakta.info,KUBU RAYA — Selasa, 22 September 2026 — Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu berupa solar bersubsidi untuk nelayan di Desa Tasik, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.

Berdasarkan temuan tim investigasi awak media pada Senin, 21 September 2026, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara mekanisme pembelian yang tercantum dalam Surat Rekomendasi dengan praktik pengambilan BBM di lapangan.

PASANG IKLAN

Dalam dokumen rekomendasi yang diperlihatkan kepada awak media, pembelian BBM disebut menggunakan jerigen dan diperuntukkan bagi konsumen pengguna secara perorangan.

Namun, saat dilakukan pemantauan di lapangan, BBM justru terlihat dialirkan menggunakan pipa atau paralon dari fasilitas pengisian menuju drum yang berada di atas kapal kelotok.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen administrasi, alat pembelian yang tercantum dalam Surat Rekomendasi, serta mekanisme distribusi BBM subsidi yang sebenarnya dilakukan.

Pipa Dialirkan ke Drum, Mekanisme Distribusi Dipertanyakan

Saat melakukan pemantauan, tim investigasi menemukan aktivitas pengisian BBM di SPBUN 6878303 Rasau Jaya.

BBM terlihat dialirkan melalui pipa atau paralon dan kemudian masuk ke dalam drum yang berada di sebuah kapal kelotok.

Selain penggunaan drum, awak media juga menemukan dispenser BBM yang disebut tidak menampilkan harga secara jelas.

Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi dispenser tersebut, pihak pengawas SPBUN menjelaskan bahwa perangkat tersebut merupakan mesin lama.

“Ini mesin lama, Bang,” ujar pengawas kepada awak media.

Temuan tersebut perlu diklarifikasi karena mekanisme penyaluran BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan Surat Rekomendasi, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran, volume, identitas penerima, alat pembelian, serta pencatatan transaksi.

Surat Rekomendasi Memuat Identitas dan Alat Pembelian

BPH Migas mengatur Surat Rekomendasi sebagai instrumen dalam penyaluran BBM subsidi kepada konsumen pengguna.

Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa Surat Rekomendasi paling sedikit memuat identitas penerima, sektor pengguna, jenis dan alokasi BBM, penyalur, alat pembelian berupa jerigen atau alat lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta jangka waktu berlakunya rekomendasi.

Surat Rekomendasi juga diterbitkan atas nama konsumen pengguna secara perorangan.

Namun, untuk konsumen pengguna sektor usaha perikanan, pengurusan dan pengambilan BBM dapat dilakukan secara kolektif. Dalam mekanisme tersebut, pengambilan dapat diwakilkan kepada salah satu konsumen pengguna usaha perikanan yang tercantum dalam daftar kolektif dengan menggunakan surat kuasa yang sah.

Karena itu, fakta bahwa satu orang melakukan pengambilan BBM untuk beberapa nelayan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Yang perlu diverifikasi adalah apakah seluruh nelayan penerima tercantum dalam daftar kolektif, apakah terdapat surat kuasa yang sah, apakah volume yang diambil sesuai dengan alokasi masing-masing, serta apakah alat pembelian yang digunakan sesuai dengan Surat Rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan Drum dan Pipa Perlu Diverifikasi

Persoalan utama muncul ketika dokumen rekomendasi mencantumkan alat pembelian berupa jerigen, sementara di lapangan BBM terlihat dialirkan melalui pipa atau paralon menuju drum.

Apabila benar alat pembelian yang ditetapkan dalam Surat Rekomendasi adalah jerigen, sementara BBM secara aktual disalurkan menggunakan drum tanpa dasar atau persetujuan yang sesuai ketentuan, kondisi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah drum tersebut merupakan alat pembelian yang diperbolehkan, apakah penggunaan pipa atau paralon merupakan fasilitas resmi penyalur, serta apakah mekanisme tersebut tercatat dalam administrasi penyaluran.

Hal ini juga berkaitan dengan kewajiban penyalur dalam mencatat riwayat pembelian konsumen pengguna.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

– Apakah drum tercantum atau diperbolehkan dalam Surat Rekomendasi?
– Apakah penggunaan pipa atau paralon merupakan fasilitas resmi penyalur?
– Siapa konsumen pengguna yang tercatat dalam transaksi?
– Apakah seluruh nelayan penerima tercantum dalam daftar kolektif?
– Apakah terdapat surat kuasa yang sah?
– Apakah volume BBM yang diambil sesuai dengan alokasi?
– Apakah transaksi dicatat berdasarkan identitas dan kuota masing-masing penerima?
– Apakah BBM tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan melaut dan tidak dialihkan kepada pihak lain?

Masa Berlaku Rekomendasi Juga Perlu Diperiksa

Sorotan lainnya berkaitan dengan masa berlaku Surat Rekomendasi yang disebut mencapai satu bulan.

Masa berlaku selama satu bulan tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Mekanisme terbaru memungkinkan adanya jangka waktu rekomendasi tertentu sesuai ketentuan dan kebutuhan pengguna.

Namun, yang perlu diperiksa adalah apakah masa berlaku tersebut sesuai dengan dokumen yang diterbitkan, alokasi volume, kebutuhan operasional nelayan, serta ketentuan yang berlaku.

Regulasi juga menempatkan penerbit Surat Rekomendasi dalam kewajiban melakukan pengawasan terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan dan penggunaannya untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan tepat volume.

Pengisian Malam Hari Perlu Dicocokkan dengan Data Transaksi

Tim investigasi juga menemukan adanya aktivitas pembelian atau pengisian BBM yang dilakukan pada malam hingga tengah malam.

Aktivitas pengisian pada malam hari pada dasarnya belum dapat disebut sebagai pelanggaran hanya berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Namun, kondisi tersebut relevan untuk diperiksa apabila terdapat perbedaan antara jam operasional penyalur, jadwal pelayanan, pencatatan transaksi, serta data elektronik penyaluran.

Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan Surat Rekomendasi, tetapi juga perlu mencocokkan waktu transaksi, volume, identitas penerima, alat pembelian, dan riwayat pengambilan BBM.

Ibrahim Klaim Pembelian Sesuai Ketentuan

Sementara itu, Ibrahim, salah satu nelayan sekaligus penanggung jawab distribusi BBM tersebut, membantah adanya persoalan dalam proses pembelian.

Menurut Ibrahim, pengadaan BBM telah dilakukan sesuai ketentuan dan menggunakan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kubu Raya.

“Surat rekomendasi untuk membeli BBM tersebut kami urus di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kubu Raya sebanyak 10 ton,” kata Ibrahim, dikutip Senin, 21 September 2026.

Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi dengan dokumen rekomendasi, daftar penerima, alokasi masing-masing nelayan, serta catatan transaksi pada penyalur.

Pengelola SPBUN 6878303 Rasau Jaya, Abdulah, juga menyatakan bahwa pembelian BBM oleh nelayan Desa Tasik dan Padang Tikar telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

“Sudah sesuai SOP dan ada surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

Namun, keberadaan Surat Rekomendasi belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan apabila terdapat dugaan perbedaan antara dokumen dan praktik di lapangan.

Sebab, ketentuan BPH Migas mengatur sejumlah aspek, mulai dari identitas penerima, volume, penyalur, alat pembelian, masa berlaku, hingga ketentuan mengenai penggunaan BBM yang diperoleh melalui rekomendasi.

DKP Kubu Raya Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya, Yoga Paksi Indriyatno, saat dikonfirmasi mengenai penggunaan drum, mekanisme pengisian melalui pipa atau paralon, serta masa berlaku Surat Rekomendasi yang disebut mencapai satu bulan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi dari DKP penting untuk memastikan apakah rekomendasi tersebut diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku, apakah pengambilan secara kolektif telah dilengkapi surat kuasa, serta apakah penggunaan drum dan pipa atau paralon sesuai dengan alat pembelian yang tercantum dalam dokumen.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Harus Dibuktikan

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memuat ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Pasal 55 memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan temuan penggunaan drum atau pipa. Diperlukan pembuktian mengenai unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, apabila ditemukan indikasi BBM subsidi dialihkan, diperjualbelikan, ditimbun, digunakan tidak sesuai peruntukan, atau terdapat dugaan manipulasi dokumen maupun kuota, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Perlu Verifikasi Menyeluruh

Atas temuan tersebut, BPH Migas, Pertamina, DKP Kubu Raya, serta aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM subsidi bagi nelayan Desa Tasik dan Padang Tikar.

Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup:

1. Surat Rekomendasi
Memastikan identitas penerima, NIK, jenis usaha, nama kapal, alokasi BBM, penyalur, alat pembelian, dan masa berlaku.

2. Daftar Nelayan
Memastikan seluruh penerima yang disebut sebagai kelompok tercantum secara resmi.

3. Surat Kuasa
Memastikan pengambilan secara kolektif oleh Ibrahim memiliki dasar surat kuasa yang sah.

4. Alokasi 10 Ton
Memastikan alokasi 10 ton sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan kuota yang berlaku.

5. Alat Pembelian
Memastikan apakah drum yang digunakan sesuai dengan dokumen rekomendasi dan ketentuan teknis.

6. Sistem Pencatatan Penyalur
Mencocokkan transaksi aktual dengan riwayat pembelian dan data elektronik penyalur.

7. CCTV dan Waktu Pengisian
Memeriksa rekaman CCTV untuk mencocokkan waktu, volume, kapal, serta pihak yang mengambil BBM.

8. Tujuan Penggunaan
Memastikan BBM digunakan untuk kebutuhan nelayan dan tidak dialihkan atau diperjualbelikan.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Jika seluruh dokumen dan transaksi ternyata sesuai dengan ketentuan, temuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara Surat Rekomendasi dan praktik distribusi atau terdapat indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif maupun penegakan hukum sesuai kewenangan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari DKP Kubu Raya, pengelola SPBUN, BPH Migas, Pertamina, serta pihak terkait mengenai apakah distribusi solar subsidi dengan mekanisme pipa menuju drum tersebut sesuai dengan Surat Rekomendasi dan ketentuan distribusi BBM subsidi yang berlaku.

Tim Liputan

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *