Bogor – ketidak adilan yang kini terjadi di Lamongan bukanlah hanya satu dua kasus saja tapi ini sangat luar biasa dikarenakan kasus-kasus yang terjadi di sana cukup sangat signifikan, (13/10/2025).
Sang Tokoh 98,Miftah Zaeni Spd yang kini menjabat sebagai Presiden Aliansi Alam Bersatu Kaya Indonesia telah melaporkan kasus-kasus ini di Polres dan Kejaksaan Lamongan,akan tetapi menurutnya tidak ada tanggapan sehingga ia pun langsung melangkah menuju KPK Jakarta dikarenakan rasa kecewa dan kekesalan teamnya tak ditanggapi di Lamongan.
Di tangannya ada banyak bukti pelanggaran dan penyelewengan yang diduga dilakukan oleh aparatur desa dan kecamatan untuk diserahkan kepada KPK dijakarta .dari mulai kasus penyelewengan PTSL(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),Dana Desa dan banyak lagi yang akan di bongkar ke KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi- red)
Menurut Miftah Zaeni Spd memberikan salah satu contoh penyelewengan kekuasan dan kewenangan aparatur desa di Lamongan pada umumnya yang sangat memberatkan pihak rakyat seperti PTSL yang seharusnya gratis atau maksimal dimintakan Rp 150.000 diwajibkan membayar Rp 500.000 sampai dengan kisaran Rp 1 juta an .
Selain begitu memberatkan rakyat yang ingin memiliki sertifikat tanah juga telah melanggar perundangan yang berlaku.ia membeberkan semua kisahnya ini kepada kami di tempat peristirahatanya sebuah Penginapan di Bogor sebelum melanjutkan ke KPK .
Pergerakannya ini banyak ditentang dan banyak pula ancaman baik melalui Hp ataupun seseorang yang diutus oleh oknum agar menyampaikan pesan bernada ancaman baik secara pribadi ataupun team yang ikut serta denganya .
Harapan warga masyarakat pedesaan khususnya di Lamongan agar KPK dengan serius membongkar kasus-kasus yang menghantui di kabupaten dan kota di Lamongan . sehingga tak adalagi kebusukan yang ditutup tutupi oleh siapapun di Lamongan .
Hery Herdiana








