Cobra Sulsel Soroti Dugaan Rekayasa Kasus di Gowa, Minta Polres Usut Laporan Penipuan Secara Transparan

  • Bagikan

CEKFAKTA.INFO, GOWA — Kasus hukum yang menyeret nama Clemens Richard Ohoiwutun kini menjadi sorotan publik setelah DPD Cobra Sulawesi Selatan menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara di wilayah hukum Polres Gowa dan Polsek Bontomarannu.

Dalam rilis media yang digelar di sekitar Mapolres Gowa, Kamis, 7 Mei 2026, DPD Cobra Sulsel mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan terhadap Eka Dharmita yang disebut telah lebih dahulu dilaporkan secara resmi.

PASANG IKLAN

Ketua DPD Cobra Sulsel, Sahar Tawang, menyampaikan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Laporan dugaan penipuan sudah ada. Kami meminta Polres Gowa segera memprosesnya secara profesional dan transparan. Jangan sampai muncul anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Sahar Tawang.

DPD Cobra Sulsel juga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Clemens Richard dan Mariana dalam perkara dugaan pencurian yang ditangani Polsek Bontomarannu. Menurut mereka, perkara tersebut awalnya berkaitan dengan sengketa utang piutang yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana.

“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan yang perlu diuji secara objektif. Aparat penegak hukum harus membuka proses ini secara terang agar tidak menimbulkan dugaan rekayasa perkara,” lanjutnya.

Sementara itu, Clemens Richard mengaku dirinya lebih dahulu melapor ke Polres Gowa terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp15 juta.

“Saya merasa dirugikan dan sudah melapor. Tetapi kemudian saya justru menjadi tersangka dalam perkara lain yang menurut saya tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Ia meminta Polda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut agar prinsip keadilan dan perlindungan hukum tetap terjaga.

Secara regulasi, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tugas Polri meliputi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses penanganan perkara pidana, KUHAP juga mengatur bahwa penyidikan wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta menjunjung prinsip profesionalitas dan objektivitas.

Sementara Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri menegaskan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dan wajib menjaga integritas dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu terkait substansi tudingan yang disampaikan DPD Cobra Sulsel dan Clemens Richard Ohoiwutun.

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam memastikan seluruh laporan diproses secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *