Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Kewenangan Mutlak di Tangan Presiden

  • Bagikan

JAKARTA – Isu mengenai beredarnya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali bergulir di ruang publik. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai kabar yang belum memiliki dasar hukum maupun konfirmasi resmi dari pemerintah.

Pemerhati kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016–2020 dan 2020–2024, yang kini menjabat sebagai Dewan Penasehat Sambar.id, Poengky Indarti, menilai isu Surpres pergantian Kapolri merupakan spekulasi yang berpotensi menyesatkan publik.

PASANG IKLAN

Menurut Poengky, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri telah diatur secara tegas dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Tidak ada pihak yang bisa mengusik atau memaksakan pergantian Kapolri selain keputusan Presiden sendiri. Karena itu, isu adanya Surpres pergantian Kapolri saya nilai menyesatkan dan tidak bertanggung jawab,” tegas Poengky.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat keputusan resmi Presiden mengenai pergantian Kapolri. Dengan demikian, setiap informasi yang menyebut telah terbit Surpres pergantian Kapolri belum memiliki dasar yang dapat diverifikasi secara konstitusional.

Mekanisme Pergantian Harus Sesuai Konstitusi
Poengky mengingatkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pergantian Kapolri tidak dapat dilakukan berdasarkan isu, rumor, ataupun opini yang berkembang di media sosial. Seluruh proses harus mengikuti mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

Apabila Presiden memutuskan melakukan pergantian Kapolri, prosesnya diawali dengan pertimbangan terhadap calon-calon perwira tinggi Polri, termasuk dapat meminta masukan dari Kompolnas, sebelum nama calon diajukan kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan.

“Jika Presiden tidak berkenan mengganti Kapolri, maka tidak ada alasan untuk menggiring opini seolah-olah telah ada Surpres pergantian. Selama mekanisme konstitusional belum berjalan, isu tersebut hanyalah spekulasi,” ujarnya.

Penilaian Kinerja Menjadi Kewenangan Presiden

Poengky juga menilai kepercayaan Presiden terhadap Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih didasarkan pada evaluasi atas kinerja Polri dalam mendukung agenda strategis nasional.

Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, Polri dinilai berhasil menjaga stabilitas keamanan selama pandemi Covid-19, mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi, mengawal program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga mengamankan berbagai agenda internasional di Indonesia.

“Prestasi tersebut menjadi alasan yang wajar apabila Presiden tetap mempertahankan Kapolri. Penilaian terhadap kinerja tentu berada di tangan Presiden sebagai pemegang kewenangan,” kata Poengky.

Waspadai Informasi yang Belum Terverifikasi
Poengky menilai isu Surpres pergantian Kapolri lebih menyerupai upaya membangun opini publik atau cek ombak yang tidak didukung prosedur hukum. Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial.

Di era banjir informasi, penyebaran kabar yang tidak didukung fakta dapat memicu kegaduhan sekaligus mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi negara. Verifikasi terhadap sumber resmi menjadi langkah penting sebelum mempercayai atau menyebarluaskan suatu informasi.

Bagi Poengky, demokrasi yang sehat hanya dapat dibangun di atas informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kritik terhadap pemerintah maupun institusi negara merupakan bagian dari demokrasi, namun tetap harus berpijak pada fakta, konstitusi, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Selama belum ada keputusan Presiden dan tahapan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, isu mengenai Surpres pergantian Kapolri tidak lebih dari spekulasi yang belum memiliki dasar hukum.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *