Kades Jadi Pelaksana Proyek? Dana Desa Tanjung Harapan Rp55,1 Juta Diminta Diperiksa

  • Bagikan

Media Cek facta.Info// : Kubu Raya, Kalbar — Dana Desa seharusnya menjadi uang publik yang jalannya terang-benderang: direncanakan melalui mekanisme desa, dilaksanakan sesuai aturan, kemudian dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

PASANG IKLAN

Namun di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, muncul sebuah pertanyaan yang kini mulai beredar di tengah masyarakat: kalau kepala desa disebut-sebut ikut menjadi pelaksana pekerjaan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa, siapa sebenarnya yang mengawasi dan siapa yang diawasi?

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek rabat beton tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp55.133.600. Yang membuat persoalan ini menarik perhatian bukan semata-mata nilai pekerjaannya, melainkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Tanjung Harapan berinisial SHRN sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan.

 

Jika informasi tersebut benar, publik tentu berhak bertanya lebih jauh. Apakah kepala desa hanya menjalankan fungsi pemerintahan, atau juga memiliki posisi sebagai pelaksana pekerjaan? Bagaimana proses penunjukannya? Siapa yang menetapkan pelaksana? Bagaimana bentuk kontraknya? Dan yang paling sederhana: apakah seluruh proses tersebut sudah sesuai aturan?

 

Sebab dalam tata kelola pemerintahan desa, persoalan bukan hanya soal apakah beton akhirnya mengeras atau jalan akhirnya bisa dilewati. Yang juga penting adalah bagaimana uang negara dibelanjakan, siapa yang menerima pekerjaan, bagaimana pertanggungjawabannya, serta apakah terdapat potensi benturan kepentingan.

 

Regulasi pengelolaan keuangan desa diatur antara lain melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang sampai saat ini berstatus berlaku.

 

Sementara ketentuan mengenai penggunaan Dana Desa menempatkan proses perencanaan dan pelaksanaan dalam kerangka tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam ketentuan teknis Dana Desa, pembangunan desa juga diarahkan memperhatikan mekanisme pelaksanaan yang sesuai dengan aturan dan kondisi desa.

 

Maka, kalau benar kepala desa merangkap sebagai pihak pelaksana pekerjaan, pertanyaan publik sebenarnya sederhana: apakah rangkap peran tersebut memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas?

 

Jangan sampai nanti pembangunan jalan menghasilkan dua hal sekaligus: rabat betonnya selesai, tetapi pertanyaan masyarakat justru semakin panjang.

 

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, DPMD, maupun aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan klarifikasi apabila terdapat laporan atau bukti yang cukup mengenai dugaan tersebut.

 

Pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen perencanaan, APBDes, RAB, mekanisme penetapan pelaksana, dokumen kontrak, sumber material, pembayaran, volume pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.

 

Bukan berarti kepala desa langsung dianggap melakukan pelanggaran. Tidak. Dugaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen yang sah.

 

Namun justru karena belum terbukti itulah klarifikasi menjadi penting.

 

Publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan dokumen.

 

Masyarakat juga tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Mereka hanya ingin memastikan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan pembangunan tidak menjadi ruang bagi konflik kepentingan.

 

Apalagi nilai pekerjaan mencapai Rp55,133 juta. Angka tersebut mungkin terlihat kecil dibanding proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah. Tetapi bagi masyarakat desa, setiap rupiah Dana Desa tetap memiliki arti.

 

Karena itu, bola kini berada di meja pihak-pihak terkait.

 

Jika prosedurnya benar, jelaskan. Jika dokumennya lengkap, tunjukkan. Jika ada kekeliruan, perbaiki.

 

Dan apabila kemudian pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, tentu proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Tanjung Harapan berinisial SHRN maupun pihak lain yang terkait dengan proyek rabat beton tersebut.

 

Sebab dalam jurnalistik, dugaan adalah dugaan.

Yang menentukan benar atau salah bukan headline, melainkan fakta, dokumen, pemeriksaan, dan proses hukum.

 

(Dede)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *