Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU 63.783.01 Sungai Bakau Besar: Kebal Hukum, Kangkangi Aturan, Truk Diduga Dilayani dari Pintu Keluar, Pengawasan Dipertanyakan?

  • Bagikan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU 63.783.01 Sungai Bakau Besar: Kebal Hukum, Kangkangi Aturan, Truk Diduga Dilayani dari Pintu Keluar, Pengawasan Dipertanyakan?

MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT
Dugaan praktik permainan dalam distribusi BBM jenis Solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Mempawah. Kali ini sorotan publik mengarah kepada SPBU 63.783.01 Sungai Bakau Besar, setelah tim investigasi wartawan menemukan adanya aktivitas pengisian solar subsidi yang diduga tidak sesuai dengan prosedur pelayanan, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi dan dokumentasi video yang diperoleh, terlihat sejumlah kendaraan truk melakukan pengisian BBM jenis Solar melalui akses pintu keluar SPBU. Kendaraan tersebut tampak masuk melalui jalur tersebut, kemudian memundurkan kendaraan menuju titik pengisian Solar subsidi.

PASANG IKLAN

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pada saat bersamaan terdapat masyarakat yang tengah mengantre untuk mendapatkan BBM. Jika benar pelayanan melalui jalur keluar tersebut dilakukan sebagai pola khusus bagi kendaraan tertentu, maka praktik demikian patut dipertanyakan dari sisi tertib distribusi, transparansi pelayanan, serta asas keadilan bagi konsumen.

Dugaan Pelayanan Tidak Sesuai Ketentuan

Pertanyaan publik semakin menguat: mengapa kendaraan truk dapat memperoleh pelayanan melalui pintu keluar, sementara masyarakat harus mengikuti antrean?

Jika praktik tersebut ternyata merupakan pola pelayanan yang dilakukan secara rutin dan tidak didasarkan pada ketentuan yang sah, maka pengelola SPBU perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar operasionalnya.

Sebab, BBM bersubsidi merupakan barang yang distribusinya mendapatkan pengaturan dan pengawasan negara. Distribusi yang menyimpang berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan, penyelewengan, atau keuntungan yang tidak semestinya.

Dalam konteks hukum, distribusi BBM bersubsidi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta ketentuan pelaksana mengenai kegiatan usaha hilir migas dan pendistribusian BBM.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, maka ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan terkait migas dapat diterapkan sesuai fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Jangan Sampai Subsidi Negara Menjadi Ladang Mafia

Sorotan ini bukan semata-mata persoalan antrean di SPBU. Lebih jauh, publik mempertanyakan ke mana sebenarnya Solar bersubsidi mengalir dan siapa yang paling diuntungkan dari distribusi tersebut?

Ketika masyarakat kecil harus berlama-lama mengantre, sementara kendaraan tertentu diduga mendapatkan akses pelayanan berbeda, maka wajar apabila muncul kecurigaan mengenai adanya perlakuan khusus atau permainan distribusi.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak terkait. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pengamatan lapangan.

Karena itu, Pertamina maupun instansi pengawas terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap pola pelayanan di SPBU 63.783.01 Sungai Bakau Besar, termasuk memeriksa rekaman CCTV, data penyaluran, pencatatan transaksi, pola pembelian, serta kepatuhan operator terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Warga Minta Pertamina dan APH Turun Tangan

Salah seorang warga yang berada di lokasi mempertanyakan dugaan pelayanan tersebut.

“Dengan cara seperti itu kami merasa adanya permainan antara oknum SPBU dan oknum mafia BBM jenis Solar subsidi. Tentu ini mencederai hak masyarakat yang sudah antre lama.”

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan persepsi warga yang masih memerlukan verifikasi. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan resmi oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat meminta pihak Pertamina tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan uji lapangan secara langsung apabila terdapat indikasi penyimpangan.

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran SOP atau ketentuan distribusi, masyarakat meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggarannya, tanpa pandang bulu.

APH Diminta Tidak Menunggu Viral

Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penelusuran tidak cukup berhenti pada operator SPBU. Jika memang ditemukan pola distribusi yang mencurigakan, aparat dapat menelusuri asal kendaraan, volume pembelian, frekuensi pengisian, tujuan penggunaan BBM, pihak yang menerima, hingga kemungkinan adanya jaringan penampungan atau penjualan kembali.

Sebab, jika BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran tata tertib SPBU, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang merugikan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

Klarifikasi SPBU Dinantikan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 63.783.01 Sungai Bakau Besar masih akan dikonfirmasi terkait aktivitas pengisian Solar subsidi melalui akses pintu keluar tersebut.

Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah pelayanan terhadap kendaraan truk melalui akses tersebut merupakan prosedur resmi, kondisi operasional tertentu, atau terdapat alasan teknis lainnya.

Tim investigasi juga akan mencoba meminta penjelasan kepada pihak Pertamina dan instansi terkait mengenai standar pelayanan serta mekanisme pengawasan penyaluran Solar subsidi di SPBU tersebut.

Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Publik kini menunggu satu hal sederhana: apakah pengisian Solar subsidi melalui pintu keluar tersebut memang sesuai prosedur, atau justru menjadi pintu masuk bagi dugaan permainan distribusi BBM bersubsidi?

Jawabannya harus diberikan bukan melalui bantahan semata, melainkan melalui data, rekaman CCTV, catatan transaksi, pemeriksaan lapangan, dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Sumber: Team Awak Media

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *