CekFacta.info.id // : Pontianak, Kalimantan Barat — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat mendesak PT Pertamina serta Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap aktivitas PT Mitra Aneka Sarana.
Desakan tersebut muncul setelah LPK-RI Kalbar mengaku melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya menyangkut legalitas kegiatan, standar keselamatan, prosedur pemindahan BBM, serta penggunaan pengamanan aparat dalam aktivitas perusahaan.
LPK-RI Kalbar menilai status sebagai mitra resmi Pertamina tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup ruang pemeriksaan. Status kemitraan justru harus diikuti dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum, standar operasional, keselamatan kerja, serta prosedur distribusi dan penyaluran BBM yang berlaku.
Sedikitnya terdapat tiga poin yang menjadi sorotan LPK-RI Kalimantan Barat.
Pertama, terkait klaim sebagai perusahaan resmi, namun menurut LPK-RI Kalbar dalam proses klarifikasi belum ditunjukkan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi tentang temuan aktivitas pemindahan BBM dari tangki ke tongkang ataupun sebaliknya.
Kedua, LPK-RI Kalbar mempertanyakan dugaan aktivitas pemindahan BBM dari tangki ke tongkang maupun sebaliknya yang diduga tidak memperlihatkan penerapan SOP dan standar keselamatan yang semestinya. Jika benar terdapat pelanggaran prosedur, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga dapat berkaitan dengan aspek keselamatan manusia, lingkungan, fasilitas, dan keamanan distribusi energi.
Ketiga, LPK-RI Kalbar menyoroti penggunaan pengamanan oknum aparat dalam kegiatan perusahaan. Menurut LPK-RI Kalbar, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum, kebutuhan, serta status objek yang diamankan, khususnya apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan pengamanan objek vital atau kegiatan distribusi energi.
Atas sejumlah temuan dan pertanyaan tersebut, LPK-RI Kalbar menyatakan tidak ingin melakukan penghakiman sepihak. Namun, dugaan yang muncul dinilai cukup serius untuk dilakukan audit dan pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.
LPK-RI Kalbar juga meminta aparat tidak berhenti pada klarifikasi normatif, melainkan memeriksa dokumen perizinan, kontrak atau status kemitraan, manifest dan dokumen BBM, prosedur loading/unloading, standar HSSE, hingga legalitas setiap aktivitas pemindahan BBM.
Sebab apabila kemudian ditemukan adanya penyimpangan, termasuk dugaan penyelewengan BBM, distribusi tidak sesuai ketentuan, atau dugaan ship-to-ship transfer ilegal, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pertamina dan Polda Kalbar ditantang untuk membuktikan bahwa pengawasan terhadap distribusi energi benar-benar berjalan. Jangan sampai label “mitra resmi” justru berubah menjadi tameng yang membuat aktivitas perusahaan luput dari pengawasan.
LPK-RI Kalbar menegaskan, transparansi dan pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan PT Mitra Aneka Sarana benar-benar berjalan secara legal, aman, dan sesuai standar yang berlaku.
Jika semua prosedur telah dipenuhi, tunjukkan dokumennya. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Publik berhak mendapatkan kepastian.
Penulis/Editor : Wirahadikusumah,SH








