Diduga Jadi Bengkel Kencing CPO DI Sedau: Aktifitas Pemindahan Minyak Sawit Ke Drum Disorot, Aparat Jangan Diam, Telusuri Rantainya!

  • Bagikan
Diduga Jadi Bengkel Kencing CPO DI Sedau: Aktifitas Pemindahan Minyak Sawit Ke Drum Disorot, Aparat Jangan Diam, Telusuri Rantainya!

SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT
Dugaan adanya aktivitas penampungan dan pemindahan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga berasal dari praktik “kencing” sebagian muatan kendaraan tangki kembali menjadi sorotan di Kota Singkawang.

Lokasi yang disebut berada di wilayah Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, kawasan Pasir Panjang, menjadi perhatian setelah awak media melakukan pemantauan lapangan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

PASANG IKLAN

Dalam pemantauan tersebut, awak media melihat sebuah kendaraan pickup yang diduga melakukan aktivitas pemindahan cairan yang disebut sebagai CPO ke dalam drum besar berwarna oranye. Cairan tersebut tampak dialirkan menggunakan pipa atau selang plastik.

Temuan visual tersebut tentu belum dapat menjadi bukti final bahwa cairan yang dipindahkan merupakan CPO hasil tindak pidana. Namun, apabila dugaan tersebut benar, aktivitas itu patut mendapat pemeriksaan serius karena menyangkut asal-usul barang, legalitas penguasaan, dokumen transaksi, serta rantai distribusi CPO.

DIDUGA BEROPERASI DI BELAKANG RUMAH MAKAN

Seorang narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas di sekitar lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, tempat yang diduga digunakan sebagai penampungan tersebut berada di belakang sebuah rumah makan dan hanya berjarak beberapa meter dari jalan raya.

Menurut narasumber, keberadaan kendaraan tangki di sekitar rumah makan diduga digunakan untuk membuat aktivitas tersebut terlihat seperti kegiatan biasa.

«“Para sopir mobil tangki biasanya parkir di depan atau samping rumah makan seolah-olah sedang beristirahat. Namun, menurut yang saya ketahui, sebagian muatan diduga dikeluarkan dan dijual kepada penampung,” ujar narasumber.»

Narasumber juga menyebut seorang berinisial B yang diduga berkaitan dengan rumah makan sekaligus lokasi penampungan tersebut.

Keterangan tersebut masih merupakan klaim narasumber dan belum terverifikasi secara independen. Sampai berita ini disusun, belum terdapat bukti hukum yang dapat menyimpulkan bahwa pihak berinisial B melakukan tindak pidana.

JIKA BENAR, “KENCING” BUKAN SEKADAR URUSAN SELANG DAN DRUM

Praktik “kencing” muatan kendaraan tangki, apabila benar dilakukan tanpa hak terhadap barang milik perusahaan atau pihak lain, bukan sekadar persoalan teknis bongkar-muat.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab:

Dari mana CPO tersebut berasal? Siapa pemiliknya? Apakah ada dokumen pengangkutan? Siapa pembelinya? Berapa volumenya? Ke mana CPO tersebut kemudian didistribusikan? Dan apakah lokasi penampungan mempunyai legalitas usaha yang sesuai?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif, pelanggaran perdagangan, atau bahkan dugaan tindak pidana.

Terlebih, CPO merupakan komoditas yang memiliki tata kelola perdagangan dan kebijakan tersendiri. Pemerintah juga mengatur produk turunan kelapa sawit melalui ketentuan perdagangan, termasuk Permendag No. 26 Tahun 2024 yang saat ini berstatus berlaku dan telah diubah dengan Permendag No. 2 Tahun 2025.

UU PENIMBUNAN BARANG: ADA, TETAPI PENERAPANNYA HARUS DILIHAT KONTEKSNYA

UU No. 1 Tahun 1953 memang merupakan undang-undang yang menetapkan UU Darurat No. 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang sebagai undang-undang. Aturan tersebut mendefinisikan secara luas konsep “mempunyai simpanan”, termasuk penguasaan atau penyimpanan barang.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap CPO yang diduga ditampung tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena terdapat drum atau tempat penyimpanan. Penyidik perlu memastikan terlebih dahulu status barang, jumlah, kepemilikan, izin, serta kondisi hukum yang melingkupinya.

Dengan kata lain, hukum tidak bekerja berdasarkan ukuran drum semata.

BUKAN PERKARA MIGAS

Perlu diluruskan pula bahwa narasi mengenai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak serta-merta dapat digunakan untuk menjerat dugaan penampungan CPO.

CPO adalah komoditas hasil kelapa sawit, bukan minyak bumi atau bahan bakar minyak.

Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat harus menentukan terlebih dahulu konstruksi hukumnya berdasarkan fakta yang ditemukan, bukan sekadar menempelkan pasal karena sama-sama menggunakan istilah “minyak”.

Untuk dugaan pengambilan atau penguasaan CPO milik pihak lain tanpa hak, aparat dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, termasuk apabila terdapat unsur pencurian, penggelapan, atau perbuatan lain sesuai hasil penyidikan.

APARAT DIMINTA JANGAN HANYA MELIHAT “DRUM”, TAPI TELUSURI RANTAINYA

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan hanya siapa yang menuangkan CPO ke dalam drum.

Yang jauh lebih penting adalah siapa sumber barangnya, siapa yang mengambil, siapa yang membeli, siapa yang menampung, dan ke mana barang tersebut kemudian dijual kembali.

Sebab, jika benar terjadi praktik pengurangan muatan dari kendaraan pengangkut, maka kemungkinan adanya mata rantai yang lebih panjang patut ditelusuri.

Aparat penegak hukum di Kota Singkawang diharapkan melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan secara objektif, termasuk memeriksa legalitas tempat penyimpanan, asal-usul CPO, dokumen kendaraan, dokumen pengangkutan, hubungan antara sopir dan perusahaan pemilik muatan, serta transaksi antara pihak yang diduga sebagai pemasok dan penampung.

Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara mata rantai di belakangnya tidak pernah disentuh.

PIHAK TERKAIT BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga sebagai penampung, termasuk pihak berinisial B yang disebut narasumber.

Konfirmasi tersebut tetap terbuka dan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan berikutnya apabila pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi, bantahan, maupun bukti legalitas atas aktivitas di lokasi.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh dugaan yang disebutkan belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Jika aparat menemukan adanya tindak pidana, proses hukum diharapkan dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas dan CPO yang ditangani berasal dari sumber yang sah, pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak mendapatkan ruang klarifikasi secara proporsional.

Pertanyaannya sekarang sederhana: apakah drum-drum itu hanya wadah biasa, atau ada cerita panjang tentang ke mana “tetesan” CPO dari kendaraan tangki sebenarnya mengalir? Jawabannya bukan berada di balik selang, tetapi pada dokumen, asal-usul barang, dan keberanian aparat menelusuri seluruh rantainya.

Tim Redaksi

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *