Media Tajuk Tajam News Bohong: Berujung Laporan ke Polda Kalbar, Ucapan Kades Kubu Kini Diuji di Ranah Hukum

  • Bagikan
Media Tajuk Tajam News Bohong: Berujung Laporan ke Polda Kalbar, Ucapan Kades Kubu Kini Diuji di Ranah Hukum

PONTIANAK, KALBAR
Satu kalimat yang diduga diucapkan Kepala Desa Kubu, “Tulisan Media Tajuk itu bohong,” kini menjadi awal dari pertarungan hukum yang menyita perhatian publik. Pernyataan tersebut tak lagi sekadar polemik, melainkan telah dibawa ke Polda Kalimantan Barat untuk diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pada Kamis (30/7/2026), kuasa hukum Ruslan, S.H., Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., secara resmi membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kubu terhadap kliennya sekaligus terhadap mediatajuknews.com.

PASANG IKLAN

Menurut Asido, ucapan tersebut bukan hanya dianggap menyerang seorang individu, melainkan menyasar kredibilitas sebuah lembaga pers yang dibangun oleh banyak insan media. Ia menilai, melabeli sebuah media sebagai “bohong” tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pembuktian yang sah berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.

“Jika seorang pejabat publik dengan mudah memberikan cap ‘bohong’ kepada sebuah media tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik media, tetapi juga penghormatan terhadap kebebasan pers,” tegas Asido.

Dalam laporannya, kuasa hukum meminta penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila pernyataan tersebut disampaikan melalui media elektronik. Selain itu, penyidik juga diminta mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP apabila ditemukan unsur pencemaran nama baik atau fitnah berdasarkan alat bukti yang sah.

Tak berhenti di sana, status terlapor sebagai kepala desa juga menjadi perhatian. Penyidik diminta menelusuri apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, yang mewajibkan kepala desa bertindak profesional, menaati hukum, menjaga etika jabatan, serta memberikan teladan kepada masyarakat.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kalimantan Barat. Masyarakat menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, atau justru berhenti sebagai polemik tanpa kepastian. Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa setiap pernyataan pejabat publik yang menyangkut nama baik seseorang maupun lembaga pers memiliki konsekuensi hukum apabila diduga melampaui batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Kini, semua mata tertuju pada Polda Kalimantan Barat. Proses penyelidikan akan menentukan apakah ucapan yang dipersoalkan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Apabila diterbitkan sebagai berita investigasi, pastikan judul dan isi tetap didukung fakta yang dapat diverifikasi, memberi ruang bagi tanggapan pihak yang dilaporkan, dan menghindari penyajian dugaan sebagai fakta yang telah terbukti.

Tim Redaksi

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *