Cek facta.info // : MEMPAWAH, GemaTipikor.com — Dugaan peredaran minuman tradisional arak diduga beralkohol tinggi tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah jeriken yang diduga berisi arak putih berkadar alkohol tinggi ditemukan berada di dalam sebuah mobil Mitsubishi Xpander warna putih di kawasan Pasar Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu sore, 5 September 2026.
Informasi yang dihimpun di lapangan, mobil tersebut diduga membawa beberapa jeriken serta sejumlah kotak yang berada di bagian belakang kendaraan. Barang tersebut diduga akan diturunkan atau didrop di sekitar kawasan Pasar Semudun.
Pemilik barang berinisial Ji, yang disebut berasal dari Capkala, Kabupaten Bengkayang, ketika dikonfirmasi mengakui bahwa arak tersebut merupakan miliknya.
Namun, dalam proses konfirmasi tersebut, muncul pernyataan yang menyebut-nyebut atau membawa nama Kapolri. Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah benar memiliki dasar atau justru hanya merupakan klaim pribadi yang digunakan untuk meyakinkan pihak lain.
“Kami masih sebatas mengonfirmasi informasi di lapangan. Pernyataan yang membawa-bawa nama Kapolri tersebut perlu diverifikasi kepada pihak yang berwenang,” demikian keterangan dalam proses konfirmasi di lapangan.
Diduga Rutin Antar Arak Setiap Minggu
Sejumlah warga di sekitar lokasi menyebut, kendaraan yang diduga membawa arak putih tersebut bukan kali pertama terlihat berada di kawasan Pasar Semudun.
Menurut informasi dari lingkungan sekitar, setiap sekali seminggu kendaraan tersebut diduga datang ke Pasar Semudun untuk mengantarkan beberapa jeriken arak putih.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk memastikan asal barang, kadar alkohol, izin produksi, izin edar, serta tujuan peredarannya.
Aturan Peredaran Minuman Beralkohol
Peredaran minuman beralkohol di Indonesia bukan merupakan kegiatan yang bebas tanpa pengawasan. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol mengatur bahwa minuman beralkohol dikelompokkan berdasarkan kadar etanol.
Golongan A memiliki kadar alkohol sampai dengan 5 persen, Golongan B lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen, sedangkan Golongan C memiliki kadar lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Minuman beralkohol tersebut ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Perpres tersebut juga mengatur bahwa minuman beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar, sedangkan kegiatan perdagangan harus dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin sesuai dengan penggolongannya.
Selain itu, ketentuan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol juga diatur dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 beserta perubahannya.
Sementara dalam rezim perizinan berusaha yang berlaku saat ini, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mewajibkan pelaku usaha memiliki perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Standar keamanan dan mutu minuman beralkohol juga diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2021.
Minta Aparat Turun Tangan
Munculnya dugaan pengiriman dan peredaran arak putih tanpa izin tersebut diharapkan menjadi perhatian aparat terkait, khususnya kepolisian dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Masyarakat juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan, termasuk uji laboratorium untuk mengetahui kadar alkohol, pemeriksaan legalitas barang, asal-usul produk, serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusinya.
Terlebih, apabila benar terdapat aktivitas pengantaran secara rutin setiap minggu, aparat diharapkan dapat melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan perdagangan yang telah memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan atau justru merupakan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan penggunaan nama Kapolri tersebut juga masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan, wartawan menulis berdasarkan hasil konfirmasi yang direkam saat klarifikasi, Belum ada kesimpulan bahwa pihak tertentu melakukan tindak pidana, dan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh aparat yang berwenang.(Suryadi).
Tim Red








