Media Cek Fakta.Info // : Benarkah Pemberitaan Sebelumnya Sesuai Fakta? Jangan Sampai Publik Digiring oleh Informasi yang Tidak Utuh
BENGKAYANG, ASWIN KALBAR — DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat menyatakan belum puas terhadap penjelasan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang terkait status lahan dan pengoperasian RSUD Pratama Jagoi Babang.
Klarifikasi melalui surat Nomor 000/395/KESPPKB-A1 tertanggal 15 September 2026 justru membuka sejumlah pertanyaan baru yang dinilai perlu dijelaskan secara lebih terang kepada publik, khususnya terkait kronologi status aset tanah, pembangunan gedung, proses verifikasi lahan, serta informasi yang sebelumnya disampaikan oleh pihak pelaksana kegiatan/PPK.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, ASWIN berkepentingan memastikan bahwa informasi yang beredar kepada masyarakat benar-benar berdasarkan dokumen, data, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
«“Kami menghormati klarifikasi Dinas Kesehatan. Namun, kalau terdapat perbedaan antara informasi yang pernah diberitakan dengan kondisi dan dokumen resmi yang sekarang dijelaskan pemerintah, tentu harus kami pertanyakan. Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh dan tidak menyesatkan,” tegas Budi Gautama.»
STATUS LAHAN MENJADI PERTANYAAN UTAMA
Dalam klarifikasinya, Dinas Kesehatan menyebut lahan RSUD Pratama Jagoi Babang seluas kurang lebih 49.900 meter persegi telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bengkayang sejak 2007.
Lahan tersebut terdiri atas tiga bidang, yakni SHM Nomor 205 atas nama Mulyanto seluas sekitar 16.700 meter persegi, SPT Nomor 593/257/Pem atas nama Gisek sekitar 16.000 meter persegi, dan SHM Nomor 206 atas nama Gisek sekitar 17.200 meter persegi.
Dinas juga menyatakan bahwa pembangunan gedung pada 2023 bukan merupakan pengadaan atau pembebasan tanah baru, sementara proses yang berlangsung sekarang merupakan verifikasi batas, pencocokan administrasi dengan kondisi fisik, serta pengukuran bersama BPN.
Pernyataan tersebut menurut ASWIN justru perlu diuji dengan dokumen dan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
ASWIN SIAP SURATI PPK
Atas dasar itu, Budi Gautama menyatakan ASWIN Kalbar akan melayangkan surat permintaan informasi dan klarifikasi kepada PPK kegiatan pembangunan RSUD Pratama Jagoi Babang.
ASWIN akan meminta penjelasan mengenai dasar informasi yang sebelumnya disampaikan PPK kepada media maupun publik, khususnya apabila terdapat pernyataan yang berbeda dengan klarifikasi resmi Dinas Kesehatan.
Beberapa pertanyaan yang akan diajukan antara lain:
1. Apa dasar dokumen dan sumber informasi yang digunakan PPK dalam memberikan keterangan kepada media?
2. Apakah PPK mengetahui sejak awal bahwa lahan tersebut telah tercatat sebagai aset Pemkab Bengkayang sejak 2007?
3. Apakah sebelum pembangunan fisik tahun 2023 telah dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap status, batas dan legalitas lahan?
4. Apakah terdapat dokumen pengadaan, pembebasan, pelepasan hak, pembayaran, atau bentuk kompensasi tanah dalam proyek tersebut?
5. Jika tidak ada pembebasan tanah baru, mengapa muncul informasi yang dapat ditafsirkan seolah-olah terdapat persoalan pembebasan atau pembayaran tanah?
6. Siapa yang bertanggung jawab atas validitas informasi yang disampaikan kepada publik?
7. Apakah seluruh informasi yang pernah disampaikan PPK kepada media dapat dibuktikan dengan dokumen resmi?
DUGAAN “GIRING OPINI” HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN DILEMPAR SEMBARANGAN
ASWIN Kalbar menilai penggunaan istilah seperti “hoaks”, “pembohongan publik”, atau “penggiringan pemberitaan” tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Namun, apabila nantinya ditemukan adanya informasi yang tidak sesuai fakta, tidak memiliki dasar dokumen, atau sengaja membentuk persepsi publik yang keliru, maka persoalan tersebut tentu harus dipertanggungjawabkan secara profesional maupun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, ASWIN tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa PPK telah melakukan pembohongan publik.
Yang ingin dipastikan ASWIN adalah: apakah informasi yang disampaikan PPK sebelumnya benar-benar sesuai dokumen dan fakta lapangan?
Jika benar, silakan dibuktikan dengan dokumen.
Jika terdapat kekeliruan, perlu dilakukan koreksi secara terbuka.
Jika ternyata terdapat informasi yang sengaja dibuat tidak benar, maka pihak yang berwenang harus melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum.
PERESMIAN GEDUNG BUKAN BERARTI RUMAH SAKIT SUDAH BEROPERASI
Klarifikasi Dinas Kesehatan juga menyebut peresmian pada 19 September 2024 berkaitan dengan selesainya pembangunan fisik gedung yang bersumber dari DAK Fisik 2023 dan bukan berarti RSUD telah beroperasi memberikan pelayanan kesehatan.
Saat ini, menurut Dinas Kesehatan, operasional penuh masih menunggu terpenuhinya berbagai persyaratan, antara lain kepastian lahan, PKKPR, dokumen lingkungan, SLF, perizinan, sarana-prasarana dan tenaga kesehatan.
ASWIN menilai bagian ini juga penting dibuka secara transparan karena menyangkut penggunaan anggaran negara/daerah serta kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat perbatasan.
ASWIN MINTA SEMUA PIHAK BUKA DOKUMEN
Budi Gautama menegaskan, ASWIN akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah.
ASWIN juga meminta Pemkab Bengkayang dan pihak terkait membuka informasi yang dapat diakses publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan ASWIN sederhana:
Jika benar lahan sudah menjadi aset Pemkab sejak 2007, apa sebenarnya persoalan yang membuat status dan batas lahan masih harus diverifikasi pada saat RSUD telah dibangun dan bahkan diresmikan?
Siapa yang bertanggung jawab memastikan kesiapan legalitas lahan sebelum uang negara digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan tersebut?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh pemberitaan dan keterangan yang pernah diberikan PPK kepada publik mengenai persoalan lahan RSUD Pratama Jagoi Babang benar-benar sesuai dengan dokumen resmi?
DASAR HUKUM DAN PRINSIP YANG MENJADI ACUAN ASWIN
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan jurnalistik, ASWIN mengacu antara lain pada:
– UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial;
– UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik;
– UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait asas pemerintahan yang baik dan kepastian hukum;
– UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang relevan terhadap informasi atau pernyataan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum;
– ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah/aset daerah yang berlaku;
– ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sepanjang berkaitan dengan proses pembangunan RSUD;
– serta Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kewajiban memberikan ruang hak jawab.
ASWIN menegaskan, pencantuman regulasi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai kerangka agar seluruh proses klarifikasi dapat dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
ASWIN: KAMI AKAN KAWAL SAMPAI TERANG
“ASWIN tidak mencari kesalahan siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa informasi mengenai aset daerah, pembangunan fasilitas kesehatan, penggunaan anggaran negara, dan kesiapan pelayanan RSUD Pratama Jagoi Babang benar-benar terang,” ujar Budi.
Menurutnya, apabila semua pihak memiliki dokumen dan fakta yang kuat, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi yang memang menjadi kepentingan publik.
ASWIN Kalbar akan menyurati PPK untuk meminta klarifikasi dan dokumen pendukung, kemudian mencocokkannya dengan keterangan Dinas Kesehatan serta data dari BPN dan dokumen pemerintah daerah.
Bukan untuk menghakimi. Tetapi untuk memastikan: FAKTA ATAU SEKADAR NARASI?
Sumber :DPD ASWIN KALIMANTAN BARAT — KONTROL SOSIAL, VERIFIKASI, DAN KEBERIMBANGAN.
Tim Red// : –








