SANGGAU, KALIMANTAN BARAT — Cek Fakta.Info//: Pembangunan ruas Jalan Kembayan–Balai Sebut, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil pemantauan Tim Investigasi, progres fisik pekerjaan disebut telah mencapai 85 persen, dengan sisa waktu pelaksanaan sekitar 66 hari.
Informasi tersebut menjadi penting untuk diuji secara terbuka karena pembangunan infrastruktur jalan menggunakan anggaran publik dan memiliki dampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta aktivitas ekonomi di wilayah Sanggau.
Tim Investigasi Cek Fakta.Info menilai angka progres 85 persen tidak cukup hanya disampaikan sebagai persentase. Publik berhak mengetahui bagaimana angka tersebut dihitung dan apa saja komponen pekerjaan yang telah dinyatakan selesai.
Secara jurnalistik, progres fisik idealnya dapat ditelusuri melalui:
– volume pekerjaan yang telah dikerjakan;
– panjang dan lebar segmen jalan yang ditangani;
– jenis serta ketebalan lapisan perkerasan;
– pekerjaan drainase dan gorong-gorong;
– pekerjaan bahu jalan;
– kualitas dan spesifikasi material;
– pekerjaan keselamatan jalan, termasuk marka dan rambu;
– kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis;
– serta kesesuaian antara pembayaran dan prestasi pekerjaan di lapangan.
Dengan demikian, angka 85 persen harus dapat diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan pihak tertentu.
Masih Ada Tahapan yang Perlu Dipastikan
Laporan hasil monitoring yang telah dipublikasikan menyebutkan bahwa pekerjaan marka jalan belum dilaksanakan karena masih menunggu proses pematangan lapisan aspal sesuai persyaratan teknis.
Cek Fakta.Info menilai tahapan tersebut perlu mendapat perhatian. Marka jalan bukan sekadar elemen estetika, tetapi bagian dari aspek keselamatan dan ketertiban pengguna jalan.
Karena masih terdapat sisa pekerjaan, pengawasan seharusnya tidak berhenti pada pencapaian angka progres. Justru fase akhir pekerjaan perlu menjadi titik pengawasan untuk memastikan hasil akhir memenuhi mutu dan spesifikasi kontrak.
Nilai Kontrak dan Volume Pekerjaan Perlu Dibuka kepada Publik
Penelusuran pemberitaan sebelumnya menyebut adanya paket peningkatan Jalan Kembayan–Balai Sebut tahun anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp3,72 miliar dan panjang penanganan yang disebut 375 meter. Informasi tersebut juga menyebut pelaksana pekerjaan adalah CV Aneka Karya.
Namun, besarnya nilai kontrak dibandingkan panjang penanganan tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti adanya penyimpangan.
Biaya pekerjaan jalan dapat mencakup berbagai komponen, antara lain pekerjaan tanah, perkerasan, drainase, gorong-gorong, penanganan longsor, mobilisasi, material, pengujian mutu, keselamatan kerja, serta pekerjaan pendukung lainnya.
Apa saja item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dan RAB, berapa volumenya, bagaimana spesifikasinya, dan berapa realisasi fisiknya di lapangan?
Pemprov Kalbar Pernah Menyatakan Ruas Ini Mendapat Perhatian
Pemberitaan lain pada Agustus 2026 menyebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan sekitar Rp4 miliar untuk ruas Kembayan–Balai Sebut dalam APBD 2026. Anggaran tersebut disebut diarahkan antara lain untuk mengganti gorong-gorong yang rusak serta menangani sejumlah titik longsor.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa ruas Kembayan–Balai Sebut memang menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Sanggau.
Namun, angka alokasi anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan dan progres fisik merupakan hal yang harus dibaca berdasarkan paket pekerjaan masing-masing agar tidak terjadi pencampuran informasi antarpekerjaan.
Cek Fakta.Info: Tidak Menuduh, Tetapi Menguji
Cek Fakta.Info menegaskan bahwa investigasi jurnalistik ini tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum.
Apabila seluruh indikator tersebut terpenuhi, maka progres 85 persen bukan hanya menjadi klaim, tetapi dapat dipertanggungjawabkan secara terukur.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen kontrak, progres pembayaran dan kondisi fisik di lapangan, maka perbedaan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang berwenang.
Hak Jawab dan Transparansi
Cek Fakta.Info membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Bidang Bina Marga, pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, Pokja/pejabat pengadaan terkait, maupun pihak lain yang memiliki data dan kewenangan.
Dokumen yang relevan untuk memperjelas informasi kepada masyarakat antara lain kontrak pekerjaan, RAB/daftar kuantitas dan harga, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, laporan progres, serta dokumen pengujian mutu apabila dapat dibuka sesuai ketentuan.
Kesimpulan Sementara Investigasi
FAKTA TERKONFIRMASI DARI PEMBERITAAN: Ruas Kembayan–Balai Sebut merupakan bagian dari penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Sanggau dan mendapat perhatian Pemprov Kalbar.
KLAIM PROGRES: Progres fisik 85 persen dilaporkan berdasarkan monitoring Tim Investigasi pada 21 Oktober 2026. Laporan tersebut juga menyebut sisa waktu pekerjaan 66 hari.
HAL YANG MASIH PERLU DIVERIFIKASI: kesesuaian angka 85 persen dengan volume pekerjaan aktual, rincian item pekerjaan, kualitas material, dokumen kontrak, realisasi pembayaran, serta penyelesaian pekerjaan akhir termasuk marka jalan.
SIKAP REDAKSI: Cek Fakta.Info tidak menarik kesimpulan adanya penyimpangan hanya berdasarkan nilai proyek, panjang jalan, maupun perbedaan persepsi publik. Kesimpulan akhir harus didasarkan pada dokumen pengadaan, pemeriksaan teknis dan verifikasi lapangan.
Cek Fakta.Info akan terus mendorong pengawasan publik terhadap pembangunan infrastruktur dengan prinsip berimbang, berbasis dokumen, terukur, independen, dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
Cek Fakta.Info:
Mengawal Informasi, Menguji Fakta, Menjaga Kepentingan Publik.Saya sengaja menggunakan istilah “diklaim/dilaporkan mencapai 85 persen”, bukan menyatakan 85% sebagai fakta final, karena verifikasi independen atas dokumen kontrak dan progres fisiknya belum tersedia dalam sumber yang saya temukan. Ini membuat rilis lebih aman secara jurnalistik dan lebih kuat bila dipublikasikan sebagai rilis investigasi.
Tim Redaksi
Editor, WR 69








