Kapuas Hulu, Kalbar
Masyarakat dan sejumlah sumber menyampaikan laporan terkait dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 64.787.02 yang berlokasi di wilayah Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat aktif berinisial FSL, yang diduga berperan sebagai pihak yang mengatur skenario distribusi BBM bersubsidi sehingga tidak tepat sasaran.
SPBU tersebut bahkan disebut-sebut menjadi titik aktivitas yang mengarah pada praktik “mafia BBM subsidi”.
Modus Dugaan Praktik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan modus operandi meliputi:
Penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan (diduga untuk industri/pengepul).
Pengisian berulang menggunakan kendaraan modifikasi.
Adanya koordinasi terstruktur untuk melancarkan distribusi ilegal.
Dugaan perlindungan oleh oknum tertentu sehingga aktivitas berjalan relatif aman.
Dampak yang Ditimbulkan
Apabila dugaan ini benar, maka dampaknya sangat merugikan, antara lain:
Masyarakat kecil kesulitan mendapatkan BBM subsidi.
Kerugian keuangan negara akibat salah sasaran subsidi.
Distorsi distribusi energi nasional.
Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan aparat.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi
➝ Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja – sektor energi)
Memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 378 (Penipuan) – jika terdapat manipulasi untuk keuntungan pribadi.
Pasal 372 (Penggelapan) – jika terjadi penyalahgunaan distribusi
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
6. Kode Etik dan Disiplin TNI
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Peraturan Disiplin Prajurit ➝ Melarang keterlibatan anggota aktif dalam kegiatan bisnis ilegal atau penyalahgunaan wewenang.
Tuntutan dan Harapan
Sehubungan dengan dugaan tersebut, masyarakat mendesak:
Aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.
Pertamina melakukan audit distribusi BBM di SPBU terkait.
Institusi TNI menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh oknum anggotanya.
Pemerintah daerah memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola distribusi energi yang adil dan transparan. Ditekankan bahwa seluruh pihak yang disebutkan masih dalam tahap dugaan, dan proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
TIM-RED








