Pengosongan Lahan 3.288 m2 Daerah Depok Di Lakukan Oleh Tim LBH Mabes, Secara Humanis

  • Bagikan

Cekfaktainfo – Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES) telah melakukan pengosongan lahan yang berlokasi di Jl. Dahlia, Rt.007/Rw. 002, Kel. Pasir Gunung Selatan, Kec. Cimanggis, Kota Depok – Jawa Barat Senin, 16 Februari 2026, yang dipimpin oleh Dr. H. Tasrif M.Saleh, S.H, M.H selaku ketua umum LBH MABES dan Dr. (c) Faisal Redo, S.H., M.H selaku Sekretaris Jenderal LBH MABES.

Pengosongan lahan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum untuk memperjuangkan hak klien nya atas lahan milik nya yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memiliki bukti alas hak yang sah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

PASANG IKLAN

Melalui awak media, sekretaris jenderal LBH MABES Dr. (c) Faisal Redo, S.H., M.H menyampaikan serta menegaskan bahwa klien nya merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Dahlia, Rt.007/Rw. 002, Kel. Pasir Gunung Selatan, Kec. Cimanggis, Kota Depok – Jawa Barat seluas kurang lebih 3.288 m2 dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik.

Pengosongan lahan yang dilakukan oleh tim hukum dari LBH MABES dilakukan secara humanis serta melibatkan dan dihadiri oleh aparat penegak hukum seperti pihak kepolisian setempat dan disaksikan oleh warga sekitar.

Dalam hal ini tindakan pengosongan lahan tidak dilakukan secara mendadak, sebelumnya Tim Hukum LBH MABES telah melakukan berbagai proses negosiasi dan komunikasi secara persuasif dan/atau kekeluargaan serta telah menyampaikan surat secara resmi kepada pihak-pihak yang menempati dan/atau menguasai lahan objek tanah milik klien nya tanpa hak. Namun, mereka tidak mengindahkan dan tidak memiliki itikad baik untuk mengosongkan lahan milik klien nya, sehingga Tim Kuasa Hukum LBH MABES memutuskan untuk melakukan pengosongan lahan yang dilakukan pada hari ini.

Selain itu Tim Hukum LBH MABES juga telah bersurat kepada pihak kepolisian yaitu Polres Depok dan Polsek Cimanggis guna pemberitahuan dan permohonan pendampingan dalam agenda pengosongan lahan milik klien nya tersebut (pungkas Sekretaris Jenderal LBH MABES Dr. (c) Faisal Redo, S.H., M.H)

Dalam tindakan pengosongan lahan tersebut, Tim Hukum LBH MABES telah melakukan penggembokan terhadap akses masuk ke lokasi lahan dan memasang plang yang bertuliskan “Lokasi Dalam Pengawasan LBH MABES, Dilarang keras memasuki lahan ini tanpa izin.

“(Murdiyana Addy)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *