Makassar — Konsolidasi di tubuh Laskar Merah Putih (LMP) kembali menjadi sorotan. Pertemuan antara H. Ir. Arsyad Cannu dan H. Adek Erfil Manurung disebut-sebut sebagai langkah rekonsiliasi untuk mengakhiri dualisme yang selama ini membayangi organisasi tersebut.
Namun, di balik narasi persatuan itu, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana konsolidasi ini benar-benar substansial dan bukan sekadar kesepakatan di level elit?
Hasil konsolidasi menetapkan M. Taufik Hidayat kembali memimpin sebagai KAMADA LMP Sulawesi Selatan, serta Irwan Adnan sebagai Dewan Pembina. Penetapan ini dinilai sebagai bagian dari penataan ulang struktur organisasi.
Dalam pernyataannya, M. Taufik Hidayat menegaskan akan melakukan pembenahan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Kami akan segera membenahi struktur di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Konsolidasi ini harus berdampak nyata, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi indikator bahwa persoalan utama LMP tidak hanya berada pada konflik elit, tetapi juga pada lemahnya struktur organisasi di tingkat bawah.
Sementara itu, Sudirman Pangaribuan menyambut konsolidasi ini sebagai momentum penting. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi ruang bagi perpecahan internal.
“Kita harus jujur bahwa konflik sebelumnya melemahkan organisasi. Konsolidasi ini harus dijaga dan dibuktikan dengan kerja nyata,” tegasnya.
Dari sudut pandang verifikasi, klaim “berakhirnya dualisme” masih perlu diuji dalam praktik di lapangan.
Sejumlah organisasi kerap mengumumkan rekonsiliasi di tingkat pusat, namun tetap menyisakan konflik di daerah akibat perbedaan kepentingan, legitimasi kepengurusan, hingga persoalan administratif.
Dengan demikian, indikator keberhasilan konsolidasi LMP tidak cukup diukur dari kesepakatan elit, tetapi dari:
Kejelasan struktur hingga tingkat daerah
Minimnya konflik kepengurusan di lapangan
Konsistensi program kerja organisasi
Kepercayaan publik terhadap eksistensi LMP
Jika pembenahan di tingkat kabupaten/kota benar-benar dijalankan sebagaimana disampaikan, maka konsolidasi ini berpotensi menjadi titik balik.
Sebaliknya, tanpa implementasi konkret, rekonsiliasi hanya akan menjadi siklus berulang dalam dinamika organisasi.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan deklarasi—melainkan pembuktian.








