Menafsirkan “Londo Ireng” Secara Utuh, Refleksi bagi Birokrasi, Pers, dan Publik

  • Bagikan

Cekfakta .info,Jakarta, -Perbincangan di media sosial mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menggunakan istilah “Londo Ireng” dalam salah satu pidatonya. Potongan video yang beredar di berbagai platform digital memunculkan beragam interpretasi. Sebagian warganet menilai istilah tersebut ditujukan kepada kelompok-kelompok yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk insan pers.

Terlepas dari berbagai penafsiran yang berkembang, penting untuk melihat penggunaan istilah tersebut dalam konteks pidato secara utuh. Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata-mata kepada siapa istilah itu ditujukan, melainkan apakah yang dikritik adalah profesi tertentu atau justru suatu pola pikir dan perilaku.

PASANG IKLAN

Memahami Makna “Londo Ireng”

Secara harfiah, “Londo Ireng” berarti “Belanda Hitam”. Dalam penggunaan kiasan yang telah lama dikenal di masyarakat Jawa, istilah ini kerap dimaknai sebagai sebutan bagi orang sebangsa yang dinilai menampilkan sikap menyerupai kolonial, yakni mengutamakan kepentingan sendiri dengan mengabaikan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Makna tersebut tentu bersifat interpretatif dan tidak melekat pada profesi, latar belakang, maupun kelompok tertentu. Mentalitas semacam itu, apabila digunakan sebagai kerangka analisis, secara teoritis dapat muncul dalam berbagai lingkungan sosial maupun kelembagaan.

Dengan demikian, istilah tersebut lebih relevan dipahami sebagai kritik terhadap perilaku dibandingkan sebagai pelabelan terhadap identitas profesi tertentu.

Refleksi bagi Birokrasi

Apabila istilah tersebut dipahami sebagai kritik terhadap mentalitas, maka ruang refleksinya tidak hanya berada di luar pemerintahan, tetapi juga di dalam birokrasi.

Dalam diskursus reformasi birokrasi, masih sering dijumpai kritik mengenai pelayanan publik yang belum sepenuhnya responsif, prosedur yang berbelit, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur. Persoalan-persoalan tersebut telah lama menjadi perhatian dalam berbagai evaluasi pelayanan publik.

Karena itu, apabila istilah “Londo Ireng” dimaknai sebagai kritik terhadap sikap yang menjauh dari semangat melayani, maka refleksi tersebut berlaku pula bagi institusi negara. Kritik terhadap mentalitas tidak mengenal batas profesi ataupun jabatan.

Kritik sebagai Bagian dari Demokrasi

Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kritik yang didasarkan pada data, argumentasi, dan itikad untuk memperbaiki kebijakan merupakan unsur yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokratis.

Di sisi lain, ruang publik juga menghadapi tantangan berupa penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, disinformasi, maupun polarisasi opini. Fenomena tersebut dapat mengaburkan perbedaan antara kritik yang konstruktif dan narasi yang berpotensi memperkeruh ruang publik.

Dalam konteks inilah, perdebatan mengenai pidato Presiden dapat dipahami sebagai bagian dari dinamika komunikasi politik yang memerlukan pembacaan secara utuh agar tidak terlepas dari konteksnya.

Posisi Jurnalisme

Bagi profesi jurnalistik, perdebatan tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya menjaga prinsip-prinsip dasar jurnalisme: akurasi, keberimbangan, independensi, dan verifikasi.

Pers memiliki fungsi menyediakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai suatu peristiwa. Karena itu, pemberitaan idealnya tidak berhenti pada potongan pernyataan yang viral, tetapi juga menghadirkan konteks, latar belakang, dan berbagai sudut pandang yang relevan.

Apabila terdapat individu yang mengatasnamakan profesi pers namun tidak menjalankan prinsip-prinsip tersebut, penilaiannya tetap ditujukan kepada tindakan individu yang bersangkutan, bukan kepada profesi jurnalistik secara keseluruhan.

Penutup

Perdebatan mengenai istilah “Londo Ireng” menunjukkan bahwa sebuah ungkapan dapat memunculkan tafsir yang berbeda ketika dilepaskan dari konteksnya. Oleh karena itu, pembacaan yang utuh menjadi penting agar ruang publik tidak dipenuhi oleh kesimpulan yang terburu-buru.

Apabila istilah tersebut dipahami sebagai kritik terhadap mentalitas, maka kritik itu pada dasarnya dapat menjadi bahan refleksi bagi siapa pun, baik warga negara, penyelenggara pemerintahan, maupun insan pers. Yang terpenting adalah menjaga agar kritik tetap berada dalam koridor argumentasi, fakta, dan etika, sehingga dapat berkontribusi pada perbaikan kehidupan demokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Adi Suparto
Wartawan Investigasi & Analis Kebijakan Publik
Editor : DM MPGI

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *