Usia 70 Tahun, Dr. Amrin Batubara Tetap Berdiri Memperjuangkan Keadilan bagi 23 Korban

  • Bagikan

Cekfakta.info,Depok, Jawa Barat, 4 Agustus 2026 – Di usia 70 tahun, ketika banyak orang memilih menikmati masa pensiun dengan tenang, Dr. Amrin Batubara, S.Pd., M.Pd., justru masih berjuang memperjuangkan keadilan. Purnawirawan TNI sekaligus dosen yang telah mengabdi selama lebih dari dua dekade di perguruan tinggi swasta ini menyatakan dirinya tidak hanya memperjuangkan hak pribadi, tetapi juga mewakili 23 konsumen yang mengaku menjadi korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah di kawasan Cipayung, Kota Depok.

Menurut Dr. Amrin, sebagian besar korban memilih tidak tampil ke publik karena khawatir terhadap keamanan dan kenyamanan diri serta keluarganya. Karena itu, ia memutuskan untuk menjadi pihak yang menyuarakan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

PASANG IKLAN

Dugaan Kasus yang Dilaporkan

Dr. Amrin menyampaikan bahwa laporan polisi mengenai dugaan penipuan dan penggelapan telah dibuat sejak 9 Agustus 2023. Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, ia mengemukakan beberapa hal yang menurutnya menjadi dasar laporan, antara lain:

– Dalam perjanjian jual beli, pengembang disebut menyatakan bahwa tanah tempat rumah berdiri merupakan miliknya, namun belakangan diketahui tanah tersebut bukan atas nama pengembang.
– Tanah tersebut, menurut dokumen yang dimiliki pelapor, telah dijaminkan kepada Bank BTN Kantor Cabang Cawang, Jakarta Timur, sebelum pembangunan rumah dilakukan.
– Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut masih berada dalam penguasaan pihak bank karena berkaitan dengan kewajiban kredit yang belum diselesaikan dan menurut pelapor pernah menjadi objek proses lelang.

Seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari materi laporan yang saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Perkembangan Penanganan Perkara

Dr. Amrin menilai proses hukum berjalan lambat. Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, ia menyebutkan bahwa:

– SPDP telah diterbitkan pada 24 November 2025.
– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok beberapa kali mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi penyidik.
– Selama sekitar delapan bulan, menurut pelapor, belum terdapat perkembangan yang dianggap memadai terhadap penyelesaian perkara.
– Pengaduan juga telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, antara lain Kompolnas, Ombudsman RI, LPSK, Propam Polda Metro Jaya, Irwasum Polri, dan Karowassidik Bareskrim Polri.
– Pada 4 Agustus 2026, Dr. Amrin juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Komnas HAM RI dengan harapan memperoleh perhatian terhadap persoalan yang dialaminya.

Dasar Hukum yang Dijadikan Acuan

Dr. Amrin mendasarkan perjuangannya pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.
– Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat mengenai kewajiban negara melindungi segenap bangsa Indonesia.
– Ketentuan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan.
– Ketentuan KUHAP mengenai kewajiban penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara pidana sesuai prosedur yang berlaku.

Harapan kepada Penegak Hukum

Melalui siaran pers ini, Dr. Amrin berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap warga negara memperoleh kepastian hukum tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial.

Ia juga berharap proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkannya dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

Pesan kepada Generasi Muda

Di tengah perjuangan yang masih berlangsung, semangat pengabdian Dr. Amrin sebagai pendidik dan purnawirawan TNI tetap tidak surut.

«”Saya sudah berusia 70 tahun, tetapi saya tetap berjuang. Saya ingin memberi teladan bahwa kebenaran harus diperjuangkan dengan keberanian, kejujuran, dan semangat pantang menyerah.”»

Ia juga mengajak generasi muda untuk mengisi kemerdekaan dengan integritas, menghormati hukum, serta berani memperjuangkan kebenaran melalui cara-cara yang konstitusional.

Ajakan kepada Masyarakat

Dr. Amrin berharap masyarakat ikut mengawal proses hukum secara objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mendorong terwujudnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang berwenang dapat memberikan perhatian terhadap laporan yang telah diajukan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

-Catatan Redaksi

Siaran pers ini disusun berdasarkan keterangan Dr. Amrin Batubara beserta dokumen yang disampaikan kepada redaksi. Seluruh dugaan yang disebutkan masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

Reporter: Redaksi

Editor : DM MPGI

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *