SPJ Perjalanan Dinas PEMKOT SINGKAWANG DiSorot! Inspektorat Di Minta Audit,  Realisasi APBD Wajib Transparan!!

  • Bagikan

SINGKAWANG, KALBAR — Cek Fakta.Info//
Pengelolaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut terutama menyangkut aspek perencanaan, pelaksanaan, bukti perjalanan, realisasi anggaran, serta kelengkapan dan kesesuaian dokumen pertanggungjawaban.

Pemerintah Kota Singkawang telah memiliki Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Dalam pelaksanaannya, prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

PASANG IKLAN

Selain itu, standar biaya perjalanan dinas juga telah ditetapkan melalui ketentuan standar harga satuan pemerintah daerah. Karena menggunakan APBD, setiap pembayaran perjalanan dinas semestinya didukung surat tugas atau dokumen penugasan, bukti perjalanan, rincian biaya, serta SPJ yang dapat diverifikasi.

BUKA DATA, PASTIKAN ADMINISTRASINYA BENAR

Publik tidak sedang meminta pemerintah membuat kesimpulan berdasarkan isu. Yang diperlukan adalah data dan mekanisme pemeriksaan yang jelas.

Inspektorat Kota Singkawang dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau indikasi ketidaksesuaian administrasi. Pemeriksaan perlu berbasis dokumen dan bukti, termasuk mencocokkan antara penugasan, pelaksanaan perjalanan, pembayaran, serta pertanggungjawaban yang dibuat.

Jika seluruh perjalanan dinas memang dilaksanakan dan SPJ sesuai ketentuan, hasil verifikasi justru dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah munculnya prasangka.

Sebaliknya, apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai fakta, perjalanan yang tidak dilaksanakan, atau pembayaran yang tidak didukung bukti yang sah, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

PERTANYAAN PUBLIK

Sejumlah informasi yang penting untuk diketahui secara proporsional antara lain:

– Berapa total anggaran perjalanan dinas masing-masing perangkat daerah pada 2026?
– Berapa realisasi anggarannya hingga periode berjalan?
– Berapa jumlah perjalanan dinas pejabat dan pegawai?
– Ke mana saja perjalanan tersebut dilaksanakan?
– Apa tujuan dan output dari perjalanan dinas?
– Apakah seluruh SPJ telah diverifikasi sesuai ketentuan?
– Apakah terdapat temuan pemeriksaan terkait perjalanan dinas?

Keterbukaan informasi bukan berarti menuduh adanya pelanggaran. Transparansi justru menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

APBD merupakan uang publik. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan untuk perjalanan dinas harus memiliki dasar penugasan, tujuan yang jelas, pelaksanaan yang nyata, bukti yang sah, serta pertanggungjawaban administratif yang dapat diuji.

Inspektorat diminta memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif, berbasis bukti dan sesuai kewenangan. Publik tidak membutuhkan prasangka, tetapi membutuhkan kepastian bahwa pengelolaan anggaran berjalan tertib, transparan dan akuntabel.

Tim Red// Cek Fakta.Info

Editor: WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *