Bogor — Fungsi utama seorang jurnalis atau pewarta sejatinya adalah memberikan informasi dan sajian tulisan yang objektif, berbasis data serta fakta akurat, sebagai bentuk kontrol sosial kepada publik. Namun, kondisi berbeda justru terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan (sebutkan jika ada), di mana seorang pemedia (wartawan) diduga turut menjadi pemborong proyek pembangunan jalan desa, Jumat 10 Oktober 2025.
Hal ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang insan pers.
Dalam penelusuran tim di lapangan, proyek yang dimaksud berlokasi di Kampung Ciseke RT 04 RW 03/05, Desa Mekarjaya. Dari hasil pantauan, kualitas pemadatan jalan terlihat sangat kurang memadai, lantaran penggunaan alat baby roller yang dinilai tidak sesuai untuk pekerjaan jalan berskala besar.
Saat dikonfirmasi, Yanti, yang diketahui sebagai mandor sekaligus pemedia, menyampaikan bahwa penggunaan baby roller dilakukan karena “alat berat tidak sanggup naik.” Namun, berdasarkan kondisi lapangan, tanjakan di lokasi proyek tidak tampak terlalu curam untuk dilalui alat berat jenis kompresor (kombenz) sebagaimana alasan yang disampaikan.
Sementara itu, Ketua TPK RW, Ruly, yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan pekerjaan tersebut, tidak berada di tempat saat dikonfirmasi dan hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini diharapkan dapat segera mendapat perhatian dari tim Inspektorat dan dinas terkait, mengingat adanya indikasi dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kerugian terhadap bantuan keuangan serta infrastruktur desa.
Masyarakat berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan klarifikasi terbuka demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Reporter: Heri Herdiana








