Bogor,7 November 2025 Cekfakta
Merujuk dari fakta yang beredar di masyarakt Cibitung Kulon kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor,bahwasanya revitalisasi pembangunan SDN 02 Cibitung Kulon diduga patut dicurigai karena banyak kebohongan dalam pengelolaanya.
Seperti yang diungkapkan salah satu guru berinisial HI yang awalnya banyak alasan agar pewarta tidak datang kesekolah yang sedang dibangunya,dengan alasan surat tugas dan lainya ,yang kami beri masukan bapak sebagai apa dan mengapa menhalangi kami (pemedia-red)untuk meliput pembangunan ini? akhirnya HI pun mengizinkan kami meliput.
Menurut HI ketika di mintai keterangan “bahwa pembangunan ini dibiayai oleh Kementrian Pendidikan Paud ,dasar dan menengah dengan sistem swaklola oleh sekolah tersebut.
Akan tetapi kami sebagai pewarta tak begitu saja mempercayai hal tersebut dan mencoba mencari kebenaranya.akhirnya kebenaran ditemukan bahwa sekolah tersebut telah menugaskan pihak ke 3 sebagai pelaksana dan mandor sekaligus yang berinisial Iw.dalam arti bahwa gugurlah pernyatan seorang guru tadi karena nyatanya sudah dipihak ketigakan.
Pewarta kami mencoba menanyakan keberadaan Kepala Sekolah berinisial Ei bahkan minta nomor Hp yang bersangkutan.lagi-lagi seakan disembunyikan dengan mengatakan tidak tahu sedang kemana dan tidak memberikan nomor Hp nya.hal ini dikatakan oleh seorang guru perempuan yang tak mau menyebutkan namanya .sambil merekam kegiatan kami dilapangan .
Lokasi pembangunan ini berada di dekat Desa Cibitung Kulon Kp. kaung Gading Pamijahan. demikian kamipun menanyakan hal perizinan kepada warga juga staf desa disana tentang pembangunan ini. mereka menyatakan tidak ada yang mengetahui secara pasti apakah sudah ada izin dari mulai Rt,Rw,dan Kades .
Disamping tentang perizinan mengenai kordinasi dengan aparatur desa yang disangsikan, para pekerjanyapun tidak menggunakan Apd(alat pelindung diri-red) yang jelas bertentangan dengan Uu perlindungan ketenaga kerjaan nomer 5 tahun 2014 yang dikeluarkan Kementrian PuPr.dengan demikian secara sah proyek tersebut bisa distop oleh inspektorat demi keselamatan pekerja dan diikuti oleh pasal pasal denda.juga didalamnya jelas terdapat Perpres tahun 2018 no 16 mengenai pengadaan barang.bilamana anggaran tersebut tidak sesuai dengan pengadaan materialnya .
Oleh karenanya Dinas terkait segera melihat dan memeriksa dan memastikan tak ada sesuatu yang disembunyikan dari revitalisasi SDN 02 Cibitung Kulon tersebut agar uang negara sebesar Rp 746 861 000(Tujuh ratus empat puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah )bisa diterapkan sessuai dengan kebutuhanya tanpa adanya penyelewengan oleh para oknum kotor.
(Red)








