Bogor – Dugaan manipulasi pengadaan material yang seharusnya menggunakan material pasir dan batu tak sesuai dengan spek yang seharusnya. Proyek yang menelan dana anggaran PUPR Pengairan Rp 314. 700. 000.00 tak sepatutnya hanya bermodalkan dengan material yang tidak mumpuni, Selasa 18 November 2025.
Semisal pasir yang seharusnya menggunakan pasir cor disana menggunakan pasir urug yang dibeli oleh C.V Maya Sona membeli kepada masyarakat setempat dan sebagai dirut berinisial A.R ( A.Y- Red) C.V Maya Sona ini pun diduga membeli lelangan dari CV Bin Dawood yang beralamat di Kp.Muara Beres Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong.
Kecurigaan kami karena kru pekerja yang diketuai berinisial I.S.T adalah merupakan anak buah dari Cv Maya Sona dimana beberapa proyek yang kami temui cv ini jarang sekali membeli material yang sesuai spek dalam pekerjaannya .
Lokasi Proyek ini Berada di daerah Desa Cibitung Kecamatan Tenjolaya yang jarak dengan pemukiman masyarakat boleh dibilang sangat jauh sehingga hal- hal untuk praduga beritikad jelek pun tidaklah terpantau oleh masyarakat dan para kontrol sosial yang lainya termasuk awak media.
Oleh karenanya dinas PUPR Pengairan khususnya sesegera mungkin datang kelokasi yang dimaksud untuk melihat temuan dari para awak media kami.demikian juga dinas yang lain seperti Inspektorat harus menindak lanjuti temuan ini yang berakibat akan mengurangi bobot dari harga awal tender tadi,karena diperjual belikan hal ini bertentangan dengan UUD nomer 5 tahun 1986 tentang Tata Usaha Negara disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa bilamana tidak sesuai bisa diberhentikan oleh pihak berwenang dan juga PerPres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa harus transparan.
Bilamana pun hal ini terjadi pada proyek Pengairan ini maka sebaiknya lah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi – red) dan BPKP(Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan- red) bisa didatangkan melalui laporan masyarakat atas proyek yang merugikan negara .
Hery Herdiana








