Banten – Kerugian negara dan dampak lingkungan akibat aktivitas itu diperkirakan mencapai Rp 18,35 miliar dari luas garapan sekitar 50 hektare.
5 Desember 2025 | 10.04 WIB
Cekfaktainfo-KEPOLISIAN Daerah Banten mengungkap sepuluh kasus penambangan ilegal selama periode Oktober-November 2025. Sepuluh kasus tersebut terdiri dari lima kasus galian C dan lima kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.
“Sebanyak delapan tersangka dan sejumlah alat berat diamankan sebagai barang bukti,” kata Kapolda Banten Inspektur Jenderal Hengki dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 5 Desember 2025.
Para tersangka masing-masing berinisial YD, 58 tahun, warga Jakarta Utara; AN, 46 tahun, warga Rangkasbitung; MS, 58 tahun, warga Cisoka; KR, 56 tahun, warga Kramatwatu; MS, 63 tahun, warga Gunung Kaler; AU, 47 tahun, warga Cibeber; serta SB, 46 tahun, dan SS, 47 tahun warga Sukadiri.
Poli menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Hengki menuturkan tujuh tersangka berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal. Sementara itu, satu tersangka berinisial SS diduga turut membantu operasional penambangan tanpa izin tersebut di lapangan.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Ada delapan unit ekskavator, surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung sianida, peralatan pemurnian, hingga jackhammer yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. “Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tapi tidak melengkapi perizinan, jadi ilegal,” kata Hengki.
Kerugian negara dan dampak lingkungan akibat aktivitas itu diperkirakan mencapai Rp 18,35 miliar dari luas garapan sekitar 50 hektare. Hengki menyatakan kegiatan penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan.
Editor : Murdiyana








