Cekfakta.info,Pontianak,Kalbar 8 Mei 2026 –Pasca bergabungnya fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke dalam kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Pontianak mengambil langkah strategis dan inovatif dalam mendukung efisiensi anggaran negara melalui optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Langkah tersebut diwujudkan dengan memanfaatkan aset barang rampasan negara yang telah memiliki status penggunaan resmi sebagai lokasi representatif untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di wilayah hukum Kejati Kalbar.
Upaya ini ditandai dengan diterimanya Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin, 4 Mei 2026.
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal yang berlokasi di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Nilai BMN tersebut mencapai Rp2,52 miliar berdasarkan penilaian KPKNL Pontianak.
Aset hasil rampasan negara tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Pontianak guna mendukung optimalisasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, akuntabel, dan representatif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Keuangan RI atas persetujuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi pemulihan aset dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Pemanfaatan aset PSP ini sekaligus mencerminkan transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif.
Dengan pendekatan tersebut, Kejati Kalbar tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung penghematan keuangan negara dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara secara berkelanjutan.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H.
Editor: DM








