Diduga Abaikan Keterbukaan Publik, Proyek Rehabilitasi SDN 02 Pasarean Tanpa Papan Informasi

  • Bagikan

Bogor – Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, proyek rehabilitasi SDN 02 Pasarean diduga tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Proyek rehabilitasi sekolah tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp365 juta dan dikelola oleh CV Baris Sinar Abadi. Menurut keterangan YR yang disebut sebagai pengawas proyek, kehadirannya di lokasi pun terkesan dipaksakan oleh para pekerja setelah adanya desakan dari LSM SPKB (red). Proyek tersebut berlokasi di RT 03 RW 03 Desa Pasarean, Sabtu 20/12/2025.

PASANG IKLAN

Ironisnya, YR mengakui bahwa perizinan lingkungan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Ia menyebut tidak perlu meminta izin kepada warga maupun pemerintah desa setempat, dengan alasan cukup berkoordinasi dengan seseorang yang tidak jelas kapasitas dan kewenangannya. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat setiap kegiatan pembangunan seharusnya melibatkan dan menghormati lingkungan serta pemerintah setempat.

Lebih lanjut, proyek rehabilitasi SDN 02 Pasarean juga tidak memasang papan informasi proyek. Diduga, hal ini sengaja dilakukan agar kegiatan tersebut tidak diketahui oleh masyarakat luas. Padahal, ketiadaan papan informasi merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Kondisi ini membuat proyek tersebut rentan terhadap dugaan pembohongan publik dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyimpangan dalam pengelolaan dana rehabilitasi sekolah dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor);

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Pasal 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain berpotensi melanggar hukum, pelaksanaan proyek ini juga menuai keluhan dari masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan cipratan air hujan dari atap sekolah karena pihak pemborong tidak memasang talang air. Akibatnya, rumah warga kerap tergenang air saat hujan turun.

Salah seorang warga berinisial S.N mengaku merasa dirugikan akibat kondisi tersebut. Hal serupa juga disampaikan SPN, warga lain yang rumahnya berdekatan langsung dengan bangunan sekolah. Ia menegaskan bahwa warga pada dasarnya mendukung program rehabilitasi sekolah, namun pelaksanaannya harus memperhatikan dampak lingkungan sekitar.

Bahkan, berdasarkan keterangan warga dan pekerja yang enggan disebutkan namanya, diduga terjadi pengambilan genting bekas sekolah oleh pihak sekolah itu sendiri. Dugaan tersebut menambah daftar persoalan yang patut dipertanyakan dan dicurigai dalam proyek rehabilitasi SDN 02 Pasarean.

Atas berbagai temuan dan keluhan masyarakat tersebut, warga mendesak dinas terkait agar segera turun tangan melakukan pengawasan serta menindaklanjuti laporan yang ada. Apabila terbukti terdapat dugaan kongkalikong antara pihak penerima bantuan dan pelaksana proyek, maka langkah tegas sesuai hukum yang berlaku harus segera diambil.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak ketiga selaku pelaksana proyek maupun pihak penerima bantuan, yakni Kepala SDN 02 Pasarean, tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

(Heri Herdiana)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *