Amar Putusan Tipikor Singgung Kebijakan Wali Kota, Penanganan Kasus HPL Pasir Panjang Jadi Sorotan

  • Bagikan

Cekfakta.info,Singkawang,Kalbar —Publik Kota Singkawang mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Perkara yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah itu dinilai belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas, meski sejumlah fakta hukum telah terungkap dalam persidangan.

PASANG IKLAN

Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah amar putusan Pengadilan Tipikor Pontianak pada 18 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyinggung adanya kewenangan kebijakan yang berasal dari Wali Kota Singkawang saat itu, Tjhai Chui Mie. Namun hingga kini, belum terlihat langkah lanjutan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait fakta hukum tersebut.

Perkembangan perkara semakin menjadi perhatian publik setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak pada Januari 2026. Dari tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang yang sebelumnya divonis bersalah, yakni mantan Sekda Sumastro, mantan Kepala Bapenda Parlinggoman, dan mantan Kepala BPKAD Widatoto, dua di antaranya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara hukuman terhadap Sumastro juga dikurangi secara signifikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika para pejabat pelaksana dinilai hanya menjalankan kebijakan, maka siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan pemberian keringanan retribusi yang dianggap bertentangan dengan aturan tersebut.

Dalam sejumlah keterangan saksi di persidangan, nama Wali Kota disebut sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab akhir dalam pengelolaan aset daerah tersebut.

Minimnya informasi terkait tindak lanjut perkara oleh Kejaksaan Negeri Singkawang turut memunculkan persepsi publik mengenai belum maksimalnya penanganan kasus tersebut. Masyarakat pun berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tidak berhenti hanya pada level pelaksana teknis.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, turut menyoroti belum adanya tindak lanjut terhadap amar putusan Pengadilan Tipikor Pontianak.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (10/5/2026), Herman menilai sikap pasif aparat penegak hukum dapat mencederai semangat pemberantasan korupsi yang selama ini dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Ketika penegakan hukum hanya menyentuh level operator atau bawahan, sementara aktor kebijakan yang diduga memiliki peran penting justru tidak tersentuh, hal itu dapat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Herman, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lanjutan secara konkret dan terukur.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila fakta hukum tersebut tidak ditindaklanjuti, maka dapat muncul persepsi publik bahwa penegakan hukum di Kalimantan Barat belum berjalan maksimal dan terkesan tidak berpihak pada rasa keadilan.

“Kondisi ini bisa memunculkan anggapan bahwa aparat penegak hukum tidak berdaya menghadapi pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan maupun kekuatan ekonomi,” katanya.

Herman menegaskan masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan normatif, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata yang transparan dan akuntabel.

“Publik tentu menginginkan keadilan ditegakkan secara nyata, karena kesejahteraan masyarakat juga berkaitan erat dengan tegaknya supremasi hukum,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar seluruh pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam perkara tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Menurutnya, proses hukum yang menyeluruh penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.

(Heru/Dinno Santana)

Editor : DM

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *