CekFakta.Info, Makassar — Dunia maya kembali digemparkan oleh beredarnya video berdurasi 1 menit 21 detik yang memperlihatkan keributan di area halaman masjid yang berada di lingkungan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Dalam rekaman yang viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan WhatsApp tersebut, tampak dua pihak terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada kontak fisik. Namun waktu dan kejadiannya belum diketahui kapan.
Sejumlah orang di lokasi terlihat berupaya melerai, sementara sebagian lainnya merekam peristiwa itu hingga menyebar luas dan memicu perbincangan publik.
Sejumlah narasi yang beredar di media sosial menyebut salah satu pihak diduga merupakan seorang wartawan dari media daring UngkapFakta.info dengan inisial KI.
Namun demikian, informasi tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Di dalam video juga tampak seorang anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), yang turut menjadi perhatian publik. Namun, belum ada penjelasan resmi terkait peran maupun keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Hingga saat ini, waktu kejadian, pemicu insiden, serta kronologi lengkap peristiwa masih belum terungkap secara jelas. Informasi yang beredar di ruang publik pun masih bersifat simpang siur dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Potensi Perspektif Hukum

Apabila merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP Nasional, peristiwa ini secara umum dapat dikaji dalam beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum
- Pasal 406 KUHP terkait perusakan, apabila terdapat kerusakan fasilitas
Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan pembuktian di lapangan.
Sorotan Etika Profesi dan Ruang Publik
Peristiwa ini turut menjadi perhatian karena terjadi di area yang memiliki nilai kesakralan, yakni lingkungan rumah ibadah.
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan publik, mengingat ruang ibadah semestinya menjadi tempat yang steril dari konflik dan tindakan yang mencederai ketenangan.
Di sisi lain, jika benar melibatkan insan pers, maka peristiwa ini juga menjadi sorotan terhadap pentingnya menjaga etika, integritas, dan profesionalitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan masih belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi, identitas pihak yang terlibat, maupun latar belakang insiden tersebut.
Publik diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta menunggu hasil klarifikasi resmi dari pihak berwenang agar tidak terjadi penggiringan opini yang tidak berdasar.
Cekfakta— menjunjung kebenaran, menjaga etika, dan menolak sensasi tanpa verifikasi.








