Kubu Raya, Kalbar
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Kubu Raya.
Temuan yang diperoleh dari hasil penelusuran tim investigasi media bersama laporan masyarakat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi serta langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 26 Mei 2026, tim investigasi media mendapati adanya dugaan pemindahan BBM subsidi yang berasal dari SPBU Nomor 64.783.19 di wilayah Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
BBM tersebut diduga dibawa menuju sebuah gudang penampungan yang berlokasi di kawasan Lintang Batang, RT 04, yang disebut-sebut merupakan milik sebuah badan usaha bernama CV. Mulia Unggul Lestari.
Informasi tersebut kini menjadi sorotan masyarakat karena diduga berkaitan dengan praktik distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Dugaan Aktivitas Berulang Jadi Sorotan
Menurut sejumlah laporan masyarakat yang diterima media, aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan tertentu diduga berlangsung berulang kali. Setelah dilakukan pengisian di SPBU, BBM tersebut diduga dipindahkan ke lokasi pergudangan yang disebut sebagai tempat penampungan.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar melalui proses penyelidikan resmi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi dari pemerintah.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari dana publik.
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan dan Penindakan
Munculnya dugaan aktivitas tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan peran pengawasan serta langkah penindakan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka itu belum menunjukkan adanya tindakan yang diketahui publik, seperti pemeriksaan terbuka, penyelidikan resmi yang diumumkan, penyegelan lokasi, maupun penelusuran rantai distribusi BBM subsidi yang diduga bermasalah.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun demikian, seluruh dugaan yang berkembang tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Dampak Terhadap Masyarakat dan Pelaku Transportasi
BBM subsidi merupakan instrumen penting pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya bagi nelayan, petani, pelaku usaha mikro, transportasi umum, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Sejumlah sopir ekspedisi dan pelaku transportasi di Kalimantan Barat mengaku sering menghadapi antrean panjang saat membeli solar subsidi. Bahkan tidak jarang mereka harus kembali tanpa memperoleh pasokan karena keterbatasan kuota yang tersedia di SPBU.
Para pelaku transportasi menilai apabila terjadi penyimpangan distribusi BBM subsidi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sektor transportasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi biaya logistik dan harga kebutuhan pokok masyarakat, terutama di wilayah pedalaman dan pelosok Kalimantan Barat.
Peran BPH Migas Menjadi Perhatian Publik
Selain aparat penegak hukum, masyarakat juga menyoroti peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang memiliki fungsi pengawasan terhadap distribusi dan penyaluran BBM subsidi.
Publik berharap BPH Migas dapat melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi penyimpangan distribusi di lapangan. Transparansi hasil pengawasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM subsidi yang dibiayai negara.
Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan
Dalam proses peliputan dan penelusuran informasi, tim investigasi media juga mengaku menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik saat melakukan pengumpulan data di lapangan.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen serta bertanggung jawab.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
Publik Menunggu Langkah Konkret
Masyarakat Kalimantan Barat kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum, termasuk Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, serta instansi pengawas terkait untuk memberikan kejelasan terhadap dugaan yang berkembang.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, publik juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak muncul informasi simpang siur yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Penanganan yang terbuka dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan lembaga pengawas negara.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Nomor 64.783.19, pihak CV. Mulia Unggul Lestari, aparat penegak hukum terkait, maupun instansi pengawas mengenai dugaan yang disampaikan dalam laporan masyarakat dan hasil penelusuran tim investigasi media.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau terkait dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
Sumber: Team Investigasi Media & Pengaduan Masyarakat Desa Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang








