Cekfakta.info,Singkawang,Kalbar —Proyek Peningkatan Jalan Gambir di Kota Singkawang yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga memiliki kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis jalan nasional.
Proyek lanjutan dengan nilai kontrak sebesar Rp18.834.044.213,00 itu dikerjakan oleh PT Cakrawala Surya Raya sebagai penyedia jasa, dengan pengawasan oleh KSO PT Kurnia Citra Nusa, PT Bintang Inti Rekatama, dan PT Lima Pilar Persada. Proyek yang diharapkan masyarakat Gambir, Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur tersebut dinilai dikerjakan secara asal-asalan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan setelah menerima informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, pada Rabu (27/5/2026), ditemukan sejumlah kondisi fisik aspal yang dinilai memerlukan perhatian serius. Permukaan aspal terlihat kasar, batu split pada campuran aspal tampak menonjol, serta terdapat rongga di beberapa bagian permukaan jalan.
Kondisi tersebut diduga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian kualitas pekerjaan maupun komposisi campuran material (Job Mix Formula/JMF), atau proses penghamparan aspal yang tidak memenuhi standar teknis pelaksanaan proyek jalan nasional.
Hasil pengamatan visual di lapangan juga menunjukkan ketebalan lapisan aspal di beberapa titik diperkirakan hanya berkisar antara 3 hingga 4 sentimeter. Selain itu, sambungan antarhamparan aspal (joint) tampak cekung dan tidak rata. Temuan tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengendalian mutu pekerjaan serta pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas proyek.
Untuk memastikan kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak, diperlukan pengujian laboratorium melalui metode Core Drill atau pengambilan sampel silinder aspal. Pengujian tersebut penting untuk mengetahui tingkat ketebalan, kepadatan, serta kualitas material aspal secara ilmiah dan terukur.
Tim investigasi media meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat bersama konsultan pengawas segera melakukan uji teknis pada titik-titik yang dinilai bermasalah.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis serta menghindari potensi kerugian negara. Seorang praktisi konstruksi yang enggan disebutkan namanya menilai pengawasan lapangan harus diperketat agar kualitas pekerjaan tetap terjaga.
Menurutnya, setiap tahapan pekerjaan jalan wajib memenuhi standar teknis karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan ketahanan infrastruktur dalam jangka panjang.
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, penyedia jasa bertanggung jawab terhadap mutu hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan hingga masa pemeliharaan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kontraktor dapat diwajibkan melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi teknis dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Sumber: Kusnadi
Editor : DM MPGI








