Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Subsidi di SPBU 64.788.12 Nanga Tayap: Negara Berpotensi Dirugikan, Aparat Diminta Usut Tuntas Mafia Solar

  • Bagikan

Cekfakta.info,Ketapang,Kalbar – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada aktivitas distribusi BBM subsidi yang diduga melibatkan jaringan penampungan dan perdagangan ilegal di wilayah Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada 13 Juni 2026, ditemukan informasi mengenai dugaan praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi yang diduga bersumber dari SPBU 64.788.12 yang berlokasi di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

PASANG IKLAN

Dalam penelusuran tersebut, tim media mengaku mengikuti alur distribusi BBM hingga ke sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dalam skala besar di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap. Sejumlah sumber menyebut lokasi tersebut sebagai salah satu titik penampungan BBM subsidi terbesar di wilayah setempat.

Menurut informasi yang dihimpun, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, nelayan, petani, pelaku UMKM, dan kelompok penerima manfaat lainnya diduga dialihkan kepada pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SPBU terkait dugaan tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi.

Dugaan Adanya Jaringan Terorganisir

Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga praktik tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Bahkan, muncul dugaan adanya jaringan terorganisir yang melibatkan proses pengumpulan, penampungan, hingga pendistribusian kembali BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

Di tengah masyarakat juga berkembang dugaan mengenai adanya praktik pemberian sejumlah uang atau “setoran keamanan” kepada oknum tertentu sehingga aktivitas tersebut diduga dapat berjalan tanpa hambatan.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

LPK RI Kalbar Minta Aparat Bertindak

Menanggapi informasi tersebut, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, Muhammad Najib, meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta pemerintah daerah segera melakukan investigasi secara menyeluruh.

Menurut Najib, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.

«”BBM subsidi merupakan program negara yang menggunakan uang rakyat untuk membantu masyarakat yang berhak. Jika benar terjadi penyimpangan, penimbunan, atau pengalihan distribusi kepada pihak yang tidak berhak, maka dampaknya sangat luas. Negara dirugikan, masyarakat kesulitan memperoleh BBM subsidi, dan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan menjadi menurun,” ujar Muhammad Najib.»

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

«”Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jaringan mafia BBM subsidi ini. Jangan hanya pelaku lapangan yang diproses, tetapi juga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan terbesar maupun oknum yang diduga melakukan pembiaran apabila ditemukan bukti yang cukup,” tambahnya.»

Dampak yang Berpotensi Timbul

Apabila dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut terbukti, sejumlah dampak yang dapat terjadi antara lain:

1. Kerugian keuangan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.
2. Kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
3. Meningkatnya biaya operasional petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
4. Timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat.
5. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan distribusi BBM.
6. Potensi munculnya praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana lain, seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau keterlibatan pihak tertentu dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam berita ini harus dipandang sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah, objektif, dan berkeadilan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPBU 64.788.12, Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, maupun aparat penegak hukum terkait untuk memberikan penjelasan resmi atas informasi yang berkembang di masyarakat.

Sumber: Tim Media dan Lembaga

Editor: DM MPGI

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *