Sempat Viral Program MBG, PJI Sulsel Desak Kejati Audit Menyeluruh hingga Daerah Sorotan Dugaan Pelaksanaan di Sinjai, Isu Keterlibatan Legislator

  • Bagikan

CEKFAKTA.INFO | SINJAI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik.

Setelah sempat viral pada awal tahun 2026, sejumlah laporan dan klaim terkait pelaksanaan program tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, tata kelola anggaran, serta standar keamanan pangan yang diterapkan di lapangan.

PASANG IKLAN

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk hingga tingkat kabupaten dan kota.

Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya laporan masyarakat mengenai dugaan persoalan distribusi makanan di sejumlah sekolah penerima manfaat, khususnya di Kabupaten Sinjai.

Beberapa sumber menyebut adanya makanan yang diduga tidak layak konsumsi, termasuk lauk yang telah berbau serta proses pengemasan yang dinilai tidak memenuhi standar higienitas. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa laporan dan memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

“Kami berharap ada audit menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kualitas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran negara,” ujar salah satu pengurus PJI Sulsel.

Dugaan Persoalan di Sinjai

Sorotan terhadap pelaksanaan MBG di Sinjai bukan kali pertama terjadi. Pada Januari 2026, publik sempat menyoroti pemberitaan mengenai dugaan keterkaitan salah satu dapur penyedia MBG dengan seorang anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat asal Dapil Sulsel 5

Sejumlah laporan media saat itu menyebut adanya dugaan hubungan afiliasi antara penyedia layanan MBG dengan pihak yang memiliki kedekatan politik, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dalam proses pelaksanaan program.

Selain itu, muncul pula laporan mengenai makanan yang diduga tidak layak konsumsi di sejumlah sekolah penerima manfaat.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan ataupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait tuduhan tersebut.

Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih berada pada tahap dugaan, klarifikasi, dan penelusuran oleh pihak terkait.

Pengawasan Nasional Ikut Disorot

Di tingkat nasional, perhatian publik turut mengarah kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pelaksana utama program MBG.

Komisi IX DPR RI sebagai mitra kerja BGN juga menjadi sorotan karena memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Nama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, sempat disebut dalam sejumlah klaim yang beredar terkait dugaan pengaturan izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun Yahya Zaini secara terbuka telah membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa anggota Komisi IX DPR RI tidak terlibat dalam pengelolaan teknis dapur maupun operasional MBG.

Sementara itu, sejumlah pernyataan yang dikaitkan dengan pihak bernama Sony Sonjaya turut memicu polemik di ruang publik. Hingga kini, berbagai klaim tersebut belum memperoleh pembuktian hukum yang berkekuatan tetap.

Polemik Ribuan Motor Listrik

Perdebatan lain yang berkembang berkaitan dengan keberadaan ribuan unit motor listrik yang disebut-sebut diperuntukkan bagi operasional petugas SPPG.

Belakangan muncul usulan agar kendaraan tersebut dialihkan untuk mendukung kebutuhan guru honorer.

Namun sejumlah pihak mempertanyakan legalitas wacana tersebut karena terdapat informasi bahwa sebagian aset dimaksud diduga telah masuk dalam proses penegakan hukum sebagai barang bukti perkara tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan program.

Apabila benar berstatus barang bukti, maka pengelolaannya harus tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Regulasi yang Menjadi Acuan

Secara normatif, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis wajib mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan yang didistribusikan kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang mengatur standar sanitasi, higiene, penyimpanan, pengolahan, serta distribusi makanan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat dan penyelenggara negara menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kebijakan publik.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi dasar penindakan apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Audit dan Transparansi Dinilai Mendesak

Pengamat tata kelola publik menilai bahwa audit menyeluruh merupakan langkah penting untuk menjaga kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas nasional.

Audit tersebut dinilai tidak hanya bertujuan menemukan potensi pelanggaran, tetapi juga memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik sebagaimana tujuan awal program.

Transparansi pengadaan, standar kualitas makanan, mekanisme pengawasan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi aspek yang dinilai perlu diperkuat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan hukum maupun hasil audit resmi yang menyimpulkan adanya pelanggaran dalam berbagai dugaan yang beredar.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat fakta hukum yang berkekuatan tetap sesuai prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.

Di tengah besarnya anggaran dan harapan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis, publik kini menunggu langkah konkret aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kejaksaan, maupun lembaga terkait lainnya untuk memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai hukum, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat bagi generasi penerus bangsa.

Tim Investigasi CekFakta.info

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *